Feb 20, 2020 1640
Feb 18, 2020 1439
Feb 18, 2020 2713
Apr 01, 2019 3691
Apr 01, 2019 3218
Feb 12, 2019 3765
Jan 04, 2018 8045
Jul 04, 2017 4575
Jul 04, 2017 5582
Jun 16, 2017 4703
May 07, 2017 4845
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus me-monitoring penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah sebagaimana amanat UU Nomor 5 tahun 2014. Kali ini, setelah di Kanreg XII BKN Pekanbaru, sosialisasi sistem merit kembali dilakukan di lingkup instansi Pemerintah se-Sulawesi Selatan.
Seperti yang sudah jamak digaungkan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berfungsi mengawasi penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah. Sistem tersebut menjadi syarat wajib untuk mencapai cita-cita reformasi birokrasi.
“Sebagaimana kita pahami, kita sekarang hidup dalam dunia yang berubah sangat cepat. Tahun 2021 ini adalah dunia yang harus kita respons dengan cara berbeda. Cara yang dalam bahasa dipakai orang itu lincah,” kata Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto, MDA dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit di Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Jumat (5/2/2021).
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengevaluasi penerapan sistem merit ASN di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai, Provinsi Riau Kamis (4/2/2021). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya konsisten menjalankan amanat Pasal 30 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yaitu mengawasi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN pada instansi pemerintah.
Sudah menjadi komitmen Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengawasi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah. Untuk itu, dilakukan sosialisasi penilaian mandiri penerapan sistem tersebut secara masif. Salah satunya seperti yang dilakukan di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Rabu (3/2/2021).