Feb 20, 2020 1640
Feb 18, 2020 1438
Feb 18, 2020 2712
Apr 01, 2019 3691
Apr 01, 2019 3218
Feb 12, 2019 3765
Jan 04, 2018 8045
Jul 04, 2017 4575
Jul 04, 2017 5582
Jun 16, 2017 4703
May 07, 2017 4845
Sebagai upaya mendorong terwujudnya cita-cita reformasi birokrasi, KASN melakukan audiensi penerapan sistem merit di instansi pemerintah wilayah Kanreg XII BKN, Rabu (3/2/2021). Peserta audiensi meliputi instansi pemerintah se Provinsi Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Barat.
Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, MDA bersama Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis (28/1/2021) menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pengawasan Implementasi Kebijakan Manajemen Aparatur Sipil Negara. Langkah tersebut diambil sebagai salah satu upaya penegakan sistem merit di seluruh instansi pemerintah. Adapun salah satu indikator penerapan sistem merit yang baik adalah nihilnya tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengapresiasi KASN atas terselenggaranya Anugerah Meritokrasi. Acara tersebut menurutnya merupakan momentum strategis untuk melakukan akselerasi, optimalisasi, dan internalisasi penerapan sistem merit ASN kepada seluruh instansi pemerintah.
Jakarta, (28/1/21). Presiden Joko Widodo berulang kali menekankan pentingnya reformasi birokrasi demi mewujudkan visi Indonesia tahun 2045 menjadi negara berdaulat, maju, adil, dan makmur. Untuk itu, diperlukan SDM ASN yang profesional, bersih, kompeten, netral, serta berintegritas. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, berperan penting dalam mendorong hadirnya SDM ASN yang sesuai kriteria. KASN mengawasi dan memastikan diterapkannya sistem merit, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dalam manajemen ASN, sehingga ASN Indonesia yang berkelas dunia dapat terwujud.