Jakarta-Pemerintah Indonesia berusaha keras untuk meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara dengan menerapkan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen SDM Aparatur yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, dilaksanakan secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur ataupun kondisi kecacatan.
Sistem merit, menurut Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, harus dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Penerapan sistem merit bertujuan agar setiap jabatan di instansi pemerintah diduduki oleh orang yang tepat, yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan serta berpotensi menghasilkan kinerja tinggi. Penerapan sistem merit juga diharapkan dapat mendorong Instansi untuk melakukan pembinaan karier secara terarah dalam rangka menyiapkan calon pimpinan yang mumpuni di birokrasi Pemerintah.
Komisi ASN adalah lembaga mandiri yang dibentuk antara lain untuk mengawasi penerapan sistem merit dalam pembinaan pegawai ASN. Untuk memastikan Instansi Pemerintah melaksanakan sistem merit maka Komisi ASN membangun sistem pengawasan terhadap pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN di instansi pemerintah. Komisi ASN telah mengembangkan instrument untuk mengevaluasi sejauh mana instansi pemerintah telah menerapkan manajemen ASN berbasis merit. Instrument tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan KASN No. 5 Tahun 2017 tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang kemudian diubah dengan Peraturan KASN 9/2019 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dec 12, 2019 37
Dec 12, 2019 56
Dec 09, 2019 1197
Dec 06, 2019 213
Dec 06, 2019 130
Dec 02, 2019 107
Dec 02, 2019 99
Nov 28, 2019 307
Nov 27, 2019 124
Nov 22, 2019 303
Nov 21, 2019 187
Nov 21, 2019 130
Nov 20, 2019 180
Nov 20, 2019 252
Nov 19, 2019 141
Nov 19, 2019 105
Nov 16, 2019 324
Nov 16, 2019 168
Nov 14, 2019 189
Nov 12, 2019 137
Nov 12, 2019 223
Nov 12, 2019 170
Nov 12, 2019 163
Nov 12, 2019 128
Nov 12, 2019 180
Nov 12, 2019 338
Nov 11, 2019 2709
Nov 11, 2019 251