Sebagai wujud pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani dua perjanjian kerja sama, Jumat (17/6/2022). Penandatangan pertama dilakukan oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, dengan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN, Tagam Sinaga, terkait Tes/Uji Narkotika bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah. Selanjutnya, penandatanganan kedua dilakukan oleh Wakil Ketua KASN dengan Direktur Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN, Jafriedi, terkait Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bagi Aparatur Sipil Negara.
Tasdik mengatakan, dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawasan penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, KASN selama ini telah menerima berbagai laporan mengenai penyalahgunaan narkotika oleh ASN. Pelanggaran tersebut jika terus dibiarkan akan berdampak kepada menurunnya kualitas pelayanan publik.
"Profesi ASN adalah profesi yang mulia, di mana setiap pegawai berfungsi melayani publik dan melaksanakan kebijakan pemerintah. Fungsi ini tidak akan berjalan optimal apabila pegawai ASN mulai kecanduan penyalahgunaan narkotika. Kinerja akan merosot, integritas menjadi tercela bahkan merusak lingkungan sekitar," ungkap Tasdik.
Oleh karena itu, KASN memandang perlu mengambil langkah strategis untuk bersinergi dengan BNN dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan ASN. Melalui kerja sama tersebut, diharapkan ada tindakan implementatif pencegahan yang dapat segera dilakukan, yaitu:
- Mengadakan transfer knowledge untuk memperkuat kapasitas kedua lembaga, khususnya pencerahan terkait penyalahgunaan narkotika kepada KASN dan manajemen ASN berbasis sistem merit kepada BNN.
- Melakukan sosialisasi pencegahan narkotika ke instansi pemerintah, pusat dan daerah, untuk meningkatkan kesadaran instansi dan ASN membentengi diri dari persoalan penyalahgunaan narkotika.
- Mengkoordinasikan dengan pimpinan instansi pemerintah dalam memonitor pembinaan disiplin terhadap ASN yang terbukti menyalahgunakan narkotika.
- KASN dan BNN daerah dalam kesempatan tertentu dapat melakukan uji narkotika yang bersifat inspeksi mendadak sebagai salah satu upaya meningkatkan pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN.
"Kami berharap selama masa implementasi perjanjian kerja sama ini koordinasi antara KASN dengan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Deputi Bidang Pencegahan BNN dapat berjalan simultan sehingga kerja sama berjalan secara efektif dan memberikan dampak yang signifikan bagi terwujudnya lingkungan ASN yang bebas narkotika," harap Wakil Ketua KASN.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN, Tagam Sinaga, mengatakan, kerja sama dengan KASN merupakan langkah strategis di tengah peningkatan prevalensi pengguna narkoba di Indonesia pada 2021. Sebelumnya, pada 2019 prevalensi pengguna narkoba di Indonesia berjumlah 1,80 persen atau 3,41 juta sedangkan pada 2021 meningkat menjadi 1,95 persen atau 3,66 juta jiwa.
“Kerja sama yang dapat dilakukan antara BNN dengan KASN dalam hal ini adalah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui penyebarluasan informasi yang intens mengenai P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) baik secara internal maupun eksternal,” terang Tagam.
Tagam berharap, kerja sama antara pihaknya dengan KASN dapat terus dilaksanakan secara konsisten sehingga cita-cita untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba dapat segera terwujud. (NQA/HumasKASN)