Forum Sekda: KASN Dibutuhkan dalam Mengawal Meritokrasi

Berita
16 Dec 2021 - 01:39
Share

Jakarta - Sekretaris Umum Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi), Muhammad Idris, menyampaikan roh dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah. Untuk mengawal implementasi tersebut, peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga pengawas independen sangat diperlukan. “Ada KASN saja penerapan sistem merit masih tidak berjalan dengan baik, apalagi tidak ada KASN,” ujar Idris dalam webinar “Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024 - Rilis Hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020," Kamis (16/12/2021). 

Senada dengan Idris, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyampaikan, narasi pembubaran KASN seharusnya dihentikan karena tingginya pelanggaran netralitas ASN saat ini. Terlebih pada 2024 mendatang, pelanggaran netralitas berpotensi akan makin besar. Dalam hal ini, KASN dibutuhkan untuk mengawasi netralitas ASN supaya tercapai birokrasi yang kuat dan bersih dari intervensi politik. 

“KASN harusnya diperkuat bukan malah dibubarkan, ke depan KASN perlu terus aktif dalam terlibat dalam penyusunan peraturan kepemiluan baik dengan KPU, Bawaslu, dan NGO," ungkap Titi. 

Sementara itu, dari survei KASN, tercatat sebanyak 77.6 persen responden setuju pelanggaran netralitas ASN sebenarnya banyak terjadi pada masa pilkada tapi kurang terpantau oleh lembaga pengawas. Maka dari itu dapat disimpulkan, keberadaan lembaga pengawas seperti KASN harus terus diperkuat keberadaanya supaya pengawasan makin kuat dan dirasakan semua pihak.  

Lebih lanjut, Ketua KASN, Agus Pramusinto, mengatakan bahwa pemerintah perlu lebih serius melakukan antisipasi terhadap politisasi birokrasi dalam menyambut tahun politik 2024. Di samping itu, perlu dilakukan langkah-langkah persiapan untuk membangun konstruksi netralitas ASN yang lebih kuat melalui beberapa langkah, seperti sinergi antar-lembaga, penegakan sanksi, review regulasi, dan pengangkatan penjabat kepala daerah yang berintegritas dan netral. 

“Visi reformasi birokrasi Indonesia menuju birokrasi kelas dunia sulit untuk diwujudkan apabila ASN tidak profesional dan birokrasi tidak independen,” jelas Agus. (NKKNET/Humas KASN)