KASN Dorong Implementasi Sistem Merit di Kutai Kartanegara secara Optimal

Berita
15 Jul 2022 - 04:06
Share

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendorong Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, untuk meningkatan implementasi sistem merit sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Hal itu disampaikan oleh Asisten KASN, Iwan Agustiawan Fuad, dalam Klarifikasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (PMPSM), Kamis (15/7/2022). 

"Tiga hal yang akan kami lihat dalam manajamen ASN ini, [adalah] bagaimana pengembangan kariernya, perencanaan kebutuhan, hingga kita ingin mengetahui teknologi yang digunakan dan bermanfaat untuk manajamen di kabupaten [Kutai Kartanegara]," jelas Iwan dalam sambutannya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, menyebut klarifikasi ini menjadi hal yang penting dan strategis dalam mendukung misi pemerintah yang tertuang dalam Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024 dengan telah ditetapkannya sasaran reformasi dan tata kelola, indikator, dan persentase penerapan sistem merit instansi pemerintah dengan kategori baik/sangat baik. 

"Peluang ini harus disambut baik oleh kami, khususnya di instansi pemerintah Kutai Kartanegara yang menginginkan pemerintahan yang efektif dan mewujudkan birokrasi yang efisien dan efektif, bersih, akuntabel, dan melayani,"sebut Sunggono. 

Untuk saat ini, Sunggono menyebut pihaknya telah melakukan perbaikan dari catatan KASN terkait input data penilaian sistem merit. Dia berharap, bimbingan dan arahan KASN bisa membuat Kutai Kartanegara berbenah sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku.  (NQA/HumasKASN)