KASN: Presiden Perlu Mencegah Disrupsi Netralitas Penjabat Kepala Daerah

Berita
17 May 2022 - 07:31
Share

Sebelum perhelatan pemilu 2024 digelar, masa jabatan 271 kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) akan berakhir. Sejumlah 101 masa jabatan kepala daerah akan segera berakhir pada 2022 dan sisanya pada 2023. Menjelang pemilihan kepala daerah definitif pada pemilu 2024, pemerintah akan mengangkat penjabat kepala daerah pada sejumlah wilayah tersebut.

Terkait dengan pengangkatan penjabat kepala daerah tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berpandangan, pemerintah perlu lebih selektif dan memperhatikan berbagai kriteria dalam mengangkat penjabat kepala daerah. Di samping persyaratan administratif dan kompetensi yang harus dipenuhi , faktor jejak rekam yang bersangkutan dalam melaksanakan prinsip netralitas menjadi faktor yang perlu diperhatikan. Hal ini disampaikan oleh Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto pada saat menerima Pj. Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noor yang baru dilantik Menteri Dalam Negeri.

“Salah satu tugas penjabat kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan pemilu 2024. Karenanya seorang penjabat kepala daerah perlu memiliki rekam jejak bersih dari perbuatan melanggar netralitas ASN di masa lalu,” jelas Agus. Sementara itu Pj. Gubernur Gorontalo menyatakan bahwa komitmen netralitas sangat penting untuk menjaga politisasi birokrasi di wilayahnya.

Lebih jauh Agus mengemukakan, penunjukan penjabat kepala daerah akan berdampak luas dan mempertaruhkan profesionalitas birokrasi dan ASN selama masa jabatannya. Perlu dicegah kemungkinan penjabat kepala daerah menimbulkan disrupsi netralitas dimana membawa misi politik tertentu dan mempolitisasi birokrasi selama masa jabatannya. Apalagi masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang ketimbang masa jabatan penjabat kepala daerah pada pilkada-pilkada terdahulu.

Sebagai bentuk antisipasi terhadap disrupsi netralitas tersebut, Agus mengungkapkan KASN telah mengirim laporan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri, termasuk dengan menyampaikan nama-nama pejabat pimpinan tinggi di kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang memiliki rekam jejak melanggar netralitas di masa lalu. Sangat diharapkan nama-nama pejabat tersebut dipertimbangkan Presiden dan Menteri Dalam Negeri agar tidak dipilih sebagai penjabat kepala daerah untuk meminimalisir potensi terjadinya politisasi birokrasi.

“Kita perlu melindungi birokrasi dan ASN agar tetap dapat bekerja secara independen dan tidak diseret dalam pusaran politisasi birokrasi, disamping memperhatikan akseptabilitas publik di Daerah tersebut”, tegas Agus.