"Pilkada sebelumnya sering ada masalah penggunaan dana bantuan Pemda yang dimanfaatkan untuk kampanye incumbent (petahana). Kita perlu mencegah sejak awal," kata Agus kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/3).
Agus mengatakan hal itu perlu jadi perhatian pemerintah, KPU RI, dan DPR RI dalam merumuskan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) penundaan Pilkada Serentak 2020. Sosialisasi pun harus digencarkan agar masyarakat bisa ikut mengawasi.
Selain penyelewengan anggaran, KASN juga memberi perhatian khusus pada potensi pelanggaran netralitas ASN. Sebab hingga kini sudah ada 80 pengaduan terkait hal tersebut selama persiapan Pilkada 2020.
"Jangan sampai tambahan waktu tersebut dimanfaatkan untuk mobilisasi ASN," tuturnya.
Agus menyampaikan saat ini sedang disiapkan surat keputusan bersama (SKB) untuk mengingatkan pemerintah daerah agar tidak melakukan hal tersebut.
Sebelumnya, pemerintah, KPU RI, dan DPR RI bersepakat untuk menunda gelaran Pilkada Serentak 2020. Ada tiga opsi penundaan, yakni ditunda tiga bulan hingga 9 Desember 2020, ditunda 6 bulan hingga 17 Maret 2021, dan ditunda satu tahun hingga 29 September 2021.
Mereka juga menyetujui pengalihan anggaran pilkada yang belum terpakai untuk penanggulangan virus corona (Covid-19). Belum ada angka pasti dana yang direalokasi, tapi KPU RI menganggarkan sekitar Rp10 triliun untuk Pilkada Serentak 2020. (dhf/gil)
Sumber: cnnindonesia.com