Kronologi Pelantikan Sekda Padang Nonaktif Jadi Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemprov Sumatra Barat

Berita
31 Aug 2021 - 10:56
Share

Jakarta, 31 Agustus 2021 - Pelantikan Sekda Kota Padang nonaktif, Amasrul, menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemprov Sumatra Barat menuai polemik. Wali Kota Padang, Hendri Septa, menyebut Amasrul masih menjabat sebagai Sekda Padang nonaktif atau hanya dibebastugaskan. 

Untuk meluruskan polemik tersebut, berikut informasi yang telah dihimpun KASN.

a. Pada tanggal 23 Agustus 2021 telah dilakukan pelantikan Sdr. Amasrul, SH sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatra Barat.

b. Sebelum dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, Sdr. Amasrul, SH terlebih dahulu mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.

c. Sebelum mengikuti uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Sdr. Amasrul, SH telah memperoleh izin tertulis Wali Kota Padang untuk mengikuti uji kompetensi dan seleksi terbuka di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat sebagaimana surat Wali Kota Padang nomor: 824.21.712/BKPSDM-MP.3-PDG/2021 tanggal 31 Mei 2021 perihal: Persetujuan.

d. Selanjutnya perlu dijelaskan bahwa sebelum Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, melaksanakan uji kompetensi terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Gubernur terlebih dahulu meminta izin tertulis Menteri Dalam Negeri dan telah memperoleh persetujuan Mendagri melalui surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah a.n Menteri Dalam Negeri Nomor : 821/5003/OTDA tanggal 2 Agustus 2021 perihal : Persetujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Barat untuk melaksanakan uji kompetensi terhadap Sdr. Amasrul, SH Sekretaris Daerah Kota Padang.

e. Sebelum melaksanakan pelantikan terhadap Sdr. Amasrul, SH bersama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya, Gubernur Sumatra Barat juga terlebih dahulu meminta izin tertulis kepada Menteri Dalam Negeri dan telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri sebagaimana surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Sumatra Barat Nomor: 821/4533/SJ tanggal 23 Agustus 2021 perihal: Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Barat.