Percepat Penerapan Sistem Merit, KASN dan BKN Perkuat Kolaborasi

Berita
22 May 2020 - 05:14
Share

Ketua KASN, Agus Pramusinto, dalam pengantar dialog menyampaikan bahwa saat ini banyak isu-isu strategis yang perlu segera direspon dalam penerapan sistem merit manajemen aparatur sipil negara. Antara BKN dan KASN, pasti ada irisan dalam pelaksanaan tugas, dan ini justru harus kita efektifkan. Kita perlu memikirkan bersama, bagaimana sistem merit dan manajemen ASN dapat berjalan beriringan.

“Dialog bersama KASN dan BKN ini, diharapkan dapat menemukan solusi bersama untuk perbaikan penerapan sistem merit ke depan, disamping juga isu-isu strategis lain yang penting kita bahas dalam diskusi ini,” ujar Pak Pram, panggilan akrabnya.

Sedangkan Kepala BKN, Bima H Wibisana, menyampaikan bahwa untuk menerapakan sistem merit harus dilakukan bersama-sama dengan KemenpanRB, LAN, BKN, KASN, dan instansi pemerintah. Penerapan sistem merit berbasis digital sangat penting, perlu dilakukan dalam rangka mempercepat sistem merit itu sendiri.

 

kasnbkn2

 

”Tidak mudah menyampaikan tentang bagaimana penerapan sistem manajemen yang benar kepada orang-orang teknis di lapangan. Virtual meeting ini paling tidak menjadi tahap awal pemahaman yang sama dalam penerapan manajemen ASN dan sistem merit yang seharusnya”, demikan Pak Bima memaparkan.

Lebih lanjut diuraikan bahwa kita harus melihat penerapan sistem merit secara lebih utuh. Kita perlu memikirkan redesain manajeman ASN untuk mendukung penerapan sistem merit.

“Kita harus meletakkan sistem merit sebagai pondasi yang harus kokoh atau kuat, dan manajemen ASN sebagai bangunan di atasnya. Beberapa regulasi yang tidak lagi sesuai, perlu kita petakan dan pikirkan perbaikannya khususnya ditengah perubahan paradigma digitalisasi cara kerja birokrasi. Pandemi Covid-19 ini membawa perubahan luar biasa pada kerja-kerja birokrasi,” ulas Kepala BKN.

Tasdik Kinanto, Wakil Ketua KASN menyoroti beberapa isu yang akhir-akhir ini muncul. Beberapa diantaranya, pentingnya pemahaman terhadap penerapan PP Nomor 17 Tahun 2020, yang antara lain mengatur kewenangan Presiden. Isu intervensi politik terhadap penyelenggaraan manajemen ASN masih kencang menjelang Pilkada 2020, sehingga berakibat implementasi penerapan sistem merit tidak maksimal.

“Kita harus menanggapi isu manajemen ASN bersama sama, antara KemenpanRB, BKN, LAN, dan KASN. Perlu ada penyamaan persepsi antara institusi penyelenggaran manajemen ASN,“kata Tasdik Kinanto.

Diskusi terus berkembang menyoroti berbagai isu secara lintas tematik. Anggota KASN Koordinator Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Sri Hadiati Wara Kustriani, MBA, menyampaikan pandangan bahwa untuk menyusun kebijakan yang tepat kita harus menjadikan para ASN yang menyusun kebijakan tersebut memiliki pemikiran revolusioner namun tetap bisa membumikan kebijakan tersebut. Peran KemenPANRB menyusun kebijakan strategis, yang selanjutnya ditindaklanjuti BKN yang menyusun kebijakan operasional. Ini harus sinergis antar lembaga tersebut.

“Dalam penerapan sistem merit, pelaksanaan manajemen kinerja pada instansi pemerintah harus dioptimalkan, agar penerapan sistem merit dapat berjalan dengan baik. E-kinerja sangat penting dioptimalkan. Disamping itu, kita perlu memahami bahwa bangunan sistem merit bukan bangunan kewenangan. Karena tujuan kita menerapkan sistem merit adalah agar pelaksanaan manajemen ASN berjalan dengan baik, “ujar Bu Atik, panggilan akrabnya.

Dr. Arie Budiman, Anggota KASN Koordinator Pengawasan Bidang Pengawasan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, memberikan penekanan perubahan paradigma digital kedepan dalam penerapan sistem merit.

 

kasnbkn3

 

“Sistem merit harus dibuat seperti market place, namun harus diiringi dengan kekuatan operator harus power full dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dilakukan agar sistem merit berbasis digital dapat berjalan cepat. Ada sebuah kultur baru yang sulit disesuaikan dalam penerapan sistem merit di lapangan, yang harus diselesaikan solusinya,” ujar Arie Budiman.

Dalam kesempatan tersebut, Pak Arie panggilan akrabnya, menyampaikan apresiasi kepada BKN yang telah bersinergi dengan KASN dalam menegakkan pelanggaran sistem merit. “Kita apresiasi BKN karena telah membantu memberikan sanksi kepada ASN dalam penegakkan sistem merit,“ tambah Arie Budiman.

Deputi Pengawasan dan Pengendalian, BKN, Otok Kuswandaru, menyoroti perlunya membangun mekanisme yang clear diantara 4 pilar institusi sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni KemenPANRB, BKN, LAN dan KASN. “Oleh sebab itu perlu dibahas bersama dalam menerapkan kebijakan sistem merit kedepannya. Apabila masih ada kebijakan yang tidak sesuai dengan sistem merit harus dievaluasi dan disempurnakan”, ujarnya.

Selanjutnya, Dr. Rudiarto Sumarwono, Anggota KASN Koordinator Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 1, menyampaikan pokok-pokok substansi pengawasan yang dilakukan KASN dalam pengisian JPT.

“Pelaksanaan pengawasan pengisian JPT di instansi pemerintah, dilakukan KASN dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun juga melihat kondisi lapangan. Kedepannya, KASN tidak boleh hanya menjadi seorang auditor, pemeriksa, dan pengawas, namun juga bersama sama membantu instansi pemerintah dalam penerapan manajemen ASN”, ujar Pak Rudi, panggilan sehari-hari beliau.

Dialog terus berlanjut dengan pandangan yang disampaikan oleh Prof. Agustinus Fatem, Anggota KASN Koordinator Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 2; Dr. Mustari Irawan, Anggota KASN Koordinator Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 2;  IGNAY Endrawan, M.H, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 1 dan Dr. Andi Abu Bakar, Asisten KASN Pengawasan Bidang  Sistem Merit  Wilayah 2.

 

kasnbkn4

 

Dialog berlangsung lebih 2 (dua) jam. Diakhir acara, moderator dialog Abdul Hakim, Kepala Sekretariat KASN, memberikan catatan adanya kesamaan pemahaman peserta dialog, untuk menempatkan  sistem merit sebagai pondasi yang harus kokoh atau kuat, dan manajemen ASN sebagai bangunan di atasnya yang harus didesain untuk mencapai tujuan organisasi birokrasi. Untuk hal tersebut, diperlukan prasyarat pendukung antara lain: digitalisasi sistem kerja birokrasi, optimalisasi sistem manajemen kinerja, evaluasi dan penyempurnaan kebijakan, kultur birokrasi dan kolaborasi/sinergi kelembagaan diantara 4 pilar lembaga, yakni KemenPANRB, KASN, BKN dan LAN. Dialog akan dilanjutkan untuk membahas isu-isu teknis antara BKN dan KASN untuk memperkuat kolaborasi kelembagaan.

(Humas KASN)