Perkuat Tim Pengawasan Internal, Auditor KASN Kuatkan Koordinasi dengan BPKP

Berita
13 Dec 2021 - 11:00
Share

Sejak Juli 2021 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memiliki tim pengawasan internal yang terdiri dari beberapa auditor. Pembentukan tim tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kemandirian dan independensi organisasi. Dalam mencapai tujuan tersebut, tim KASN mengadakan berbagai knowledge sharing dan koordinasi dengan instansi lain, salah satunya dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Tujuannya (adalah) memahami dan mengetahui (jabatan auditor), karena sejak 1 Juli KASN sudah ada tim pengawasan internal. KASN ingin memiliki indepensi dan kemandirian organisasi. ini merupakan langkah awal dari kami," jelas Kepala Sekretariat KASN, Abdul Hakim, dalam Koordinasi dan Konsultasi dengan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor BPKP, Senin (13/12/2021). 

Koordinasi ini diharapkan dapat menjadi petunjuk dalam menentukan arah pengembangan kompetensi jabatan fungsional auditor (JFA) di KASN secara sistematis dan terstruktur. 

Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan JFA BPKP, Iwan Agung Prasetyo, mengatakan JFA merupakan salah satu jabatan fungsional terbesar di Indonesia yang telah ada sejak tahun 1995. Hingga saat ini, jumlah auditor baik di instansi pusat maupun daerah diperkirakan mencapai 16.300-an orang. 

Iwan menegaskan, JFA sendiri memiliki peran penting dalam pengawasan pemerintah. Maka dari itu ada basic ilmu auditor yang mesti dipahami betul-betul oleh pemangku jabatannya. "Dalam bekerja harus ada standar kode etik dan profesi karena jabatan auditor adalah bagian dari profesi. Itu yang membedakan dari profesi-profesi lain," terang Iwan. 

Sebagai informasi, kegiatan ini juga dihadiri oleh Asisten KASN Agus Sudiyanto, Kepala Bagian Data dan Pengawasan Internal KASN Muhaziron Sulistiyo Wibowo, Koordinator Pengembangan Pembinaan dan Fasilitasi BPKP Sindu Senjaya Aji, Koordinator Sertifikasi dan Pengelolaan Data BPKP Nirwikoro, Koordinator Program dan Evaluasi BPKP Agus Yulianto, dan para auditor KASN. (dro/dm/nqa)