SKD akan dilaksanakan mulai hari ini hingga 25 Februari 2020. Hal itu sesuai dengan pengumuman Nomor B/47/S.KP.01.00/2020 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2019.
"SKD akan dilaksanakan pada 33 titik lokasi di Kantor Regional atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara," dikutip Antara, Senin (27/1).
Adapun 33 titik lokasi tersebut terletak di sejumlah provinsi, yakni di DKI Jakarta, Aceh, Bangka Belitung, Jambi, Lampung, Riau, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Bengkulu, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Jawa Barat.
Kemudian, daerah lainnya yakni di D.I Yogyakarta, Banten, Jawa Timur, Bali, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Papua, Maluku, Papua Barat, dan Maluku Utara.
Peserta SKD paling banyak berada di wilayah DKI Jakarta, yakni 845 dari 1.890 peserta. Pelaksanaannya akan digelar selama dua hari pada 28-29 Januari 2020.
Pelaksanaan SKD dibagi menjadi lima sesi pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, sedangkan Jumat dibagi menjadi empat sesi. Sesi 1 akan dilaksanakan pada pukul 08.00-09.30 dan sesi 2 pada pukul 10.00-11.30.
Sementara untuk sesi 3, 4, dan 5 pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu akan dilaksanakan berturut-turut pada 12.30-14.00, 14.30-16.00, dan 16.30-18.00. Sedangkan pada Jumat, sesi 3 dilaksanakan pukul 14.00-15.30, dan untuk sesi 4 pada 16.00-17.30.
Peserta mengikuti simulasi tes CPNS 2019 berbasis Computer Assisted Test (CAT)
di halaman Gedung Sarinah, Jakarta, Minggu (8/12/2019). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Bagi peserta CPNS Tahun Anggaran 2018 yang memenuhi syarat dan mengikuti ujian SKD 2019, dapat melihat nilai SKD Tahun 2018 pada kolom keterangan dalam setiap lampiran pengumuman.
Peserta diingatkan agar memperhatikan tabel dalam setiap lampiran pengumuman, sesuai dengan unit kerja penempatan instansi, yaitu Kementerian PANRB atau KASN.
Peserta SKD diwajibkan hadir 90 menit sebelum pelaksanaan, sesuai dengan sesi ujian yang telah ditetapkan. Para peserta juga diwajibkan membawa Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 yang dicetak melalui laman https://sccn.bkn.go.id/ dan telah menandatangani kolom tanda tangan dan menulis nama peserta pada bagian Lembar Panitia Ujian CPNS.
Selain itu, peserta juga diwajibkan membawa KTP elektronik asli atau Surat Keterangan asli yang sudah melakukan rekaman kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP.
Saat mengikuti SKD, peserta diwajibkan memakai pakaian yang telah ditentukan yakni kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak bukan jeans, jilbab berwarna hitam bagi yang menggunakan jilbab, dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.
Selain itu, peserta akan dibatalkan keikutsertaannya dalam SKD dan dinyatakan gugur bagi yang terlambat hadir, tidak hadir, tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019, dan KTP elektronik asli atau Surat Keterangan asli, atau tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan.
Sumber: cnnindonesia.com