Sinergitas KASN dengan Bawaslu RI Menyambut Pilkada Serentak Tahun 2020

Berita
05 Feb 2020 - 11:24
Share

Kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi ASN ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara KASN dengan Bawaslu menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020, khususnya dalam hal menjaga netralitas ASN.

Ketua Bawaslu, Abhan dalam sambutannya mengungkapkan bahwa saat ini masyarakat semakin kritis terhadap ASN, sehingga laporan pelanggaran netralitas ASN semakin meningkat. “Sekarang ada 2 pintu tempat masyarakat dapat melaporkan pelanggaran netralitas ASN yaitu kepada Bawaslu atau langsung ke KASN.” ujarnya.

Sebagai lembaga nonstruktural yang bebas dari intervensi politik sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, KASN memiliki kewenangan memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas ASN. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

“KASN memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar menjatuhkan sanksi kepada ASN yang melanggar azaz netralitas ASN.”

 

KASN BAWASLU2

 

Senada dengan Wakil Ketua KASN, Ketua Bawaslu juga berharap agar KASN memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas. “Pelanggaran netralitas secara garis besar terbagi atas dua jenis yaitu pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana pemilu” ungkap Ketua Bawaslu.

Dalam kesempatan ini Ketua KASN Agus Pramusinto menyerahkan draft Perjanjian Kerja Sama antara KASN dengan Bawaslu RI dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Ketua KASN berharap dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini pertukaran data dan informasi antara KASN dengan Bawaslu dapat lebih cepat dilakukan. Kedepannya KASN akan melaksanakan sosialisasi netralitas ASN bersama dengan Bawaslu di daerah-daerah.

 

KASN BAWASLU3

 

“Kami menyadari bahwa KASN terbatas hanya berada di Ibukota Negara, oleh karena itu kami berharap agar Bawaslu RI melalui Bawaslu di tingkat daerah dapat mengawal rekomendasi KASN di tingkat Pemerintah Daerah” ungkap Ketua KASN

Hal tersebut diungkapkan Ketua KASN karena masih ada rekomendasi KASN khususnya terkait netralitas ASN, yang belum ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah.