Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi satu dari 16 instansi percontohan dalam pengukuran indeks maturitas. Dari verifikasi KASN, Kamis (21/10/2021), DIY telah mengunggah seluruh bukti dukung dari kriteria penilaian yang ada dalam aplikasi SINDEN. Hasil penilaian awal menunjukkan DIY sudah berada pada kategori baik penerapan NKK.
Komisioner KASN, Arie Budhiman, berharap Pemprov DIY dapat menjadi yang terdepan yang melakukan pembinaan NKK kepada instansi lain khususnya di tingkat kabupaten/kota di provinsinya. Ia menambahkan, berbagai regulasi yang ada sejatinya mengarah kepada peningkatan kinerja, disiplin, dan etika ASN. Maka dari itu, peran strategis pelaksanaan NKK kemudian menjadi penting karena menjadi pondasi dalam membangun ASN yang profesional dan berkinerja.
"Penilaian indeks maturitas Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (IM-NKK) ini merupakan mekanisme yang menjadi sistem preventif atas tindakan ASN yang berpotensi mengarah pada pelanggaran disiplin sampai praktik korupsi. Terkait dengan pengukuran IM-NKK tidak hanya mengejar keterpenuhan bukti dokumen saja, tetapi bagaimana penerapan IM-NKK ini mampu untuk membangun mindset dan culture set ASN yang profesional di lingkungan Pemerintah DIY," terang Arie.
Sementara itu, Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah setempat, Harry Susan Pujiraharjo, berkomitmen untuk menyempurnakan bukti dukung yang dibutuhkan. “Satu hal yang bisa kami tekankan, masih ada beberapa catatan dan dokumen yang perlu kami penuhi, target kami di akhir bulan Oktober akan mengejar keterpenuhan. Terus terang IM-NKK ini menjadi pembelajaran bagi kami untuk menyiapkan kebijakan tentang nilai dasar dan kode etik sebagaimana semestinya," jelasnya. (dro/nqa)