Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar klarifikasi tingkat kepatuhan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku (NKK) ASN di Lembaga Administrasi Negara (LAN), Selasa (1/11/2022). Klarifikasi ini dilakukan untuk meninjau sejauh mana implementasi NKK di LAN setelah tiga bulan sebelumnya dilakukan pengenalan pengukuran Instrumen Maturitas NKK di sana oleh KASN.
Menurut Komisioner Pengawasan Bidang Penerapan NKK dan Netralitas ASN, Arie Budhiman, pengawasan NKK di instansi pemerintah ini dilakukan untuk mengendalikan pelanggaran oleh ASN.
"Selain itu, KASN juga melihat bahwa minimnya edukasi, sosialisasi, dan internalisasi NKK mengakibatkan banyaknya pelanggaran NKK oleh ASN. Dengan begitu KASN akan terus melakukan monitoring dan evaluasi penerapan NKK lewat instrumen maturitas NKK pada setiap tahapan, mulai dari penetapan, penerapan, penegakan, hingga upaya menjamin kesinambungan sistem atas pengawasan penerapan NKK di instansi pemerintah," ucap Komisioner.
Sementara itu, Sekretaris Utama LAN, Reni Suzana, mengatakan saat ini pihaknya sudah memaksimalnya upaya dari setiap sisi penerapan NKK instansi mereka dengan baik. Hal itu dilakukan dalam upaya internalisasi, eksternalisasi, institusionalisasi, juga berinovasi untuk mengombinasikan upaya pelatihan pengembangan karakter secara daring melalui MOOC dan luring yang berkolaborasi dengan Resimen Induk Daerah Militer (Rindam).
"Maka dari itu, kami berterima kasih karena sudah diberikan pencerahan dalam upaya menyatukan pemahaman terkait instrumen maturitas NKK ini. Juga atas dimulai dari proses konsultasi dan coaching, hingga kami dapat menyelesaikan proses ini dengan tepat waktu," jelas Reni.
Sebagai informasi, turut hadir Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Iip Ilham Firman, untuk memimpin teknis klarifikasi. (jkh/nqa)