Masuk Penilaian Akhir IM NKK, Ketua KASN Harap Instansi Pemerintah Punya Langkah Strategis Memperbaiki Penerapannya

Berita
13 Dec 2021 - 04:46
Share

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengadakan rapat pleno membahas hasil penilaian Indeks Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK), di 16 instansi percontohan, Senin (13/12/2021). Pembahasan itu dilakukan setelah pada 2021 ini Kelompok Kerja Pengawasan Bidang NKK dan Netralitas (NKK Net) menilai instansi percontohan dengan empat kriteria, yakni penyediaan kebijakan internal; proses internalisasi, institusionalisasi; dan eksternalisasi; penegakan NKK; dan kesinambungan sistem penerapan NKK. Dari penilaian yang dilakukan, kemudian dilihat keselarasannya dengan pelaksanaan sistem merit dan kepatuhan pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di instansi terkait. 

"Bahwa (Pokja) NKK NET sudah melakukan pengukuran IM NKK pada tahun 2021, program berdasarkan Pasal 20 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi pembinaan nilai dasar instansi pemerintah. Penerapan NKK di instansi menurut catatan yang telah ada, instansi pemerintah (percontohan) sudah memiliki peraturan sebanyak 78 persen," terang Komisioner Pengawasan Bidang NKK Net, Arie Budhiman. 

Sementara itu, Ketua KASN, Agus Pramusinto, mengatakan, penilaian indeks maturitas sejatinya merupakan upaya memperbaiki ASN dari aspek NKK. Adapun penilaian yang ada saat ini, benar-benar merupakan cerminan sesuai fakta. "Indikatornya juga harus tepat dan tidak hanya berhenti dalam satu tempat yaitu sertifikat. Juga dipastikan, (mereka) paham betul untuk meningkatkan kualitas jangan sampai mereka tidak paham untuk meningkatkan kualitas karena (kita) tidak memberikan indikator atau bisa saja kurang jelas," pesan Agus. 

Ketua KASN juga mengingatkan, instansi pemerintah juga harus memiliki langkah-langkah strategis dalam perbaikan penerapan NKK. Sebagai informasi, 16 instansi pemerintah yang menjadi percontohan terdiri dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, yakni:
 
1. Kementerian Agama
2. Kementerian Perhubungan
3. Kementerian Keuangan
4. Kementerian ATR
5. BPOM
6. BSSN
7. ANRI
8. KASN
9. Pemerintah Provinsi Aceh
10.Pemerintah Provinsi Jawa Barat
11.Pemerintah Provinsi DIY
12.Pemerintah Provinsi Bali
13.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
14.Pemerintah Provinsi Riau
15.Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
16. Pemerintah Provinsi Maluku Utara
 

(jkh/mpw/nqa)