Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) sistem merit di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Asisten KASN, Iwan Agustiawan Fuad, menjelaskan, sesuai Permenpan Nomor 40 Tahun 2018, KASN diberikan kewenangan melakukan monev kepada instansi pemerintah yang sudah ditetapkan mendapatkan kategori Baik dan Sangat Baik penerapan sistem merit.
BKN sendiri sebelumnya telah berhasil mencapai kategori sangat baik pelaksanaan sistem merit dengan skor 332,5 sehingga akan dilakukan monev per dua tahun sekali. Dengan capaian itu, Iwan berharap BKN dapat terus konsisten dan bisa meningkatkan lebih baik.
Harapan tersebut disambut baik Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah. "Tentunya tidak berhenti di sini. Kami mengejar bagaimanakah implementasinya," ujar Imas, Selasa (12/4/2022).
Imas menambahkan, untuk pengembangan kompetensi ASN, BKN saat ini tengah menyusun Human Capital Development Plan (HCDP). Di samping itu, BKN juga telah menjalankan rekomendasi KASN dalam hal pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
"Semoga kerja sama yang baik ini terus berjalan dan mudah-mudahan BKN dapat menjadi contoh bagi instansi lain," harap Imas.
Sementara itu, Kepala Biro SDM BKN, Diah Kusuma, mengatakan pihaknya sedang membangun manajemen talenta dan kelompok rencana suksesi yang mengacu kepada Permenpan Nomor 3 Tahun 2020. Dengan adanya manajemen talenta, Diah berharap BKN dapat menerapkan sistem merit di internalnya dengan lebih baik lagi.
"Sebelumnya kami mendapatkan (predikat) sangat baik, 332.5. Harapan kami tahun ini bisa lebih baik lagi," pungkas Diah. (arm/nqa)