Asisten Bidang Administrasi dan Umum, Setda Lampung Timur, Wan Ruslan Abdul Ghani, menjamin penempatan SDM ASN di instansinya berlangsung secara terencana dan berbasis pada kompetensi serta kinerja. Hal tersebut selaras dengan prinsip sistem merit yang menempatkan orang terbaik pada bidangnya.
"Kami menjamin (agar) Tidak diskriminatif. Kami berharap akan ada persamaan persepsi khususnya tentang pelaksanaan merit sistem," kata Wan Ruslan dalam coaching penilaian mandiri sistem merit dengan KASN, Kamis (12/8/2021).
Sementara itu, Asisten KASN Andi Abubakar, menyebut Lampung Timur perlu lebih bekerja ekstra dalam mengumpulkan bukti dukung penerapan sistem merit. Menurut catatan Abubakar, Lampung Timur baru mengisi satu aspek, yakni perencanaan kebutuhan. Artinya, kabupaten tersebut masih punya PR untuk melengkapi dokumen untuk tujuh aspek lainnya.
Abubakar kemudian memaparkan penerapan sistem merit secara umum di Provinsi Lampung. Dari 16 instansi yang ada, baru Kabupaten Tanggamus yang menyelesaikan penilaian mandiri. Sementara, tujuh instansi lain tengah berproses dan sisanya belum memulai. KASN berharap, instansi di Provinsi Lampung dapat meraih kategori baik penerapan sistem merit. Dengan sistem merit yang baik, maka akan sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. (cmy/nqa)