5 Catatan KASN untuk Pelaksanaan Sistem Merit di Tapanuli Utara

Berita
18 Oct 2021 - 05:30
Share

Pemkab Tapanuli Utara berada di posisi 16 dari seluruh instansi di Sumatra Utara dalam pelaksanaan sistem merit dengan nilai 78,5 . Maka dari itu, masih masih dibutuhkan 171,5 poin lagi untuk mencapai kategori minimal baik. 

Menurut Komisioner KASN, Mustari Irawan, dibutuhkan kerja keras dalam mewujudkan sistem merit dengan baik. “Kami yakin untuk bukti dukung sebenarnya sudah ada pada Pemkab Tapanuli Utara. Mungkin hanya saja membutuhkan koordinasi lintas OPD sehingga dibutuhkan pembentukan tim penilai mandiri instansi yang sinergis untuk memenuhi penilaian pada setiap aspek dan sub-aspek aplikasi SIPINTER,” jelas Mustari dalam verifikasi sistem merit, Senin (18/10/2021). 

Selanjutnya, beberapa catatan KASN yang menjadi masukan bagi Pemkab Tapanuli Utara, antara lain:

1.    Melampirkan rencana kebutuhan pegawai secara rinci dari e-formasi KEMENPAN-RB untuk Jangka Menengah 5 Tahun.
2.    Melampirkan dokumen Anjab dan ABK.
3.    Melampirkan dokumen evaluasi latsar terintegrasi dengan pengembangan kompetensi teknis.
4.    Melakukan Pemetaan Kinerja dan Potensi untuk disusun Manajemen Talenta.
5.    Melampirkan demo penggunaan aplikasi e-kinerja, dokumentasi dialog kinerja, analisis permasalahan kinerja dan rencana strateginya.

Menanggapi rekomendasi KASN, Kepala Badan Kepagawaian daerah (BKD) setempat, Erickson Siagian, menyebut pihaknya sejatinya masih baru dalam pelaksanaan sistem merit. Meski begitu, ia dan timnya berkomitmen untuk kerja keras dalam membangun setiap aspek sistem merit. “Kami sangat berkomitmen dan berusaha semaksimal mungkin mengupayakan hal-hal yang menjadi rekomendasi KASN untuk Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.” (mpw)