Asistensi Penyusunan Analisis Kesenjangan Kompetensi dan Kinerja ASN

Berita
15 Jul 2021 - 01:00
Share

Rabu (14/7/2021) KASN melalui Pokja Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, melaksanakan Asistensi Penyusunan Analisis Kesenjangan Kompetensi dan Kinerja ASN. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut, menghadirkan Erna Irawati dari Lembaga Administrasi Negara, selaku narasumber.

 

Pada kesempatan tersebut Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Sri Hadiati Wara Kustriani, MBA menyebutkan bahwa hampir semua instansi pemerintah mengalami kesulitasn pada aspek sistem merit pengembangan karier, promosi dan mutasi serta manajemen kinerja

 

“Ada 3 aspek yang masih lemah di berbagai IP yakni pengembangan karier, promosi dan mutase, serta manajemen kinerja. Dari 3 aspek ini, hamper semua instansi mengalami kesulitan untuk melakukan beberapa hal terkait 3 aspek ini. Di aspek 3, banyak hal yang perlu dilakukan oleh bapak/ibu di instansi. Seperti penyusunan SKJ, analisis kesenjangan kompetensi dan kinerja, belum lagi di sana ada manajemen talenta. Di promosi dan mutasi juga ada beberapa hal teknis yang perlu diskusi untuk menyamai persepsi. Demikian juga dengan manajemen kinerja.” jelas Komisioner KASN

 

Mengawali paparannya, Erna Irawati mengungkapkan pentingnya pengembangan Kompetensi bagi ASN. Beliau juga menjelaskan tata cara melakukan assesmen

 

“Dari LAN ada beberapa Teknik yang bisa dilakukan untuk dapat melakukan analisis kesenjangan kompetensi dan kinerja jika belum melakukan assessment. Kita tahu bahwa Ketika kita beralih menjadi Human Capital Research Management kita akan memperlakukan SDM kita sebagai capital. Setiap individu harus memberikan kontribusi kepada organisasi. Keberadaan setiap ASN harus memberikan kontribusi terhadap pencapain tujuan organisasi.” ungkap Erna

 

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Mugi Syahriadi tersebut dihadiri oleh peserta dari 30 Instansi Pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang sudah melakukan uji kompetensi.