Pemkab Nias Utara telah berhasil menginput 37 subaspek dalam Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (PMPSM). Mereka mencatatkan nilai akumulasi sebanyak 74,5. Dari persentasenya, Nias Utara unggul dalam aspek perencanaan kebutuhan dan pengadaan karier.
Meski begitu, capaian Pemkab Nias Utara belum dapat dikategorikan "baik". Untuk mencapai nilai baik, kabupaten tersebut minimal harus mendapatkan skor 250. Oleh karena itu, KASN bergerak mengasistensi Nias Utara supaya mendapatkan indeks penerapan sistem merit baik, Kamis (5/8/2021).
Menurut Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit, Dr. Mustari Irawan, MPA, nilai yang dimiliki sebuah instansi sejatinya akan terus berkembang seiring dia melengkapi bukti dukung yang diperlukan. Maka dari itu, untuk mengakselerasi pengumpulan bukti tersebut, instansi diharapkan tidak hanya mengandalkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Instansi perlu melibatkan beberapa OPD terkait yang memiliki bukti dukung penerapan sistem merit.
Sebagai catatan, Nias Utara menjadi salah satu dari 14 instansi pemerintah di Sumatra Utara yang telah menginput penilaian sistem merit. Sebanyak 20 instansi lainnya akan menyusul dan dibekali persiapan oleh KASN. Asistensi dan pembekalan menjadi hal yang penting dalam mencapai reformasi birokrasi sebagaimana prioritas Presiden pada periode ini. (NQA/HumasKASN)