Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto, menyerahkan secara langsung penghargaan hasil pengukuran Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK) ASN, kepada Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), KGPAA Paku Alam X. Penghargaan tersebut diberikan setelah DIY berhasil meraih nilai tinggi, yaitu 275 pada pengukuran yang berlangsung sejak 15 April hingga 13 Desember 2021 lalu.
"DIY merupakan salah satu instansi yang kami pilih dari 16 instansi untuk pilot project dengan nilainya sudah tinggi, yaitu 275 dengan indeks 0,92. Kami sangat mengapresiasi, mudah-mudahan ini menjadi contoh bagi instansi lain," ungkap Agus saat penyerahan penghargaan di Kantor Gubernur DIY Kompleks Kepatihan Danurejan, Kota Yogyakarta, Kamis (24/3/2022).
Ketua KASN melanjutkan, dari 719 instansi pemerintah di Indonesia, saat ini sudah ada 78 persen di antaranya yang memiliki peraturan NKK. Oleh karena itu, praktik baik Pemprov DIY, yang telah memiliki dan menerapkan peraturan NKK, diharapkan dapat memotivasi instansi lain untuk melakukan hal serupa.
Sementara itu, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, hasil baik yang diraih instansinya akan terus dievaluasi dan menjadi tantangan ke depannya. "Ini merupakan tantangan bagi kami untuk minimal berada pada posisi itu. Kemudian, syukur-syukur bisa meningkat kalau memungkinkan. Selama ini kami mencoba, dari tahun 1998 kami melaksanakan reformasi birokrasi, mungkin ini hasil kami melaukan itu. Saya ucapkan terima kasih. Evaluasi ini tentu menjadi bahan untuk kita menemukan kembali, apa yang sebetulnya masih kurang," terang Wakil Gubernur.
Selanjutnya, Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Arie Budhiman, menjelaskan keunggulan Pemprov DIY, yakni telah menyusun proses bisnis penanganan pengaduan pelanggaran yang dilengkapi beberapa SoP penanganan kode etik. Aturan mengenai hal tersebut telah disusun dan diimplementasikan sehingga setiap pelanggaran diproses.
"Kemudian, penerapan penghargaan dan hukuman sudah dilakukan dengan baik dan sudah memiliki Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pedoman Pola Karier. Ini merupakan kesatuan reward dan punishment," ungkap Komisioner.
Pada akhir kegiatan, Komisioner Arie menyampaikan beberapa saran yang dapat dilakukan Pemprov DIY untuk perbaikan berkelanjutan ke depannya, yaitu.
- Keteladanan dan konsistensi dalam penerapan aturan merupakan kata kunci keberhasilan.
- Peran role model, bukan hanya kepemimpinan secara struktural. Peran role model perlu diperluas, tidak hanya di level Jabatan Pimpinan Tinggi, tapi juga di seluruh pimpinan, seperti level fungsional dan lain sebagainya.
- Peningkatan peta jalan penerapan budaya satria.
Sebagai informasi, pengukuran Indeks Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN oleh KASN memiliki empat kriteria yaitu (a) Penyediaan Kebijakan Internal, (b) Proses Internalisasi, Institusionalisasi dan Eksternalisasi, (c) Penegakan, dan (d) Kesinambungan Sistem. (rjg/nqa)