Bersama 4 Kementerian dan Lembaga, Ketua KASN Menandatangani Keputusan Bersama Pedoman Pengawasan Netralitas ASN

Berita
22 Sep 2022 - 12:09
Share

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Prof. Agus Pramusinto, menandatangani Keputusan Bersama (KB) Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan secara langsung di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kamis (22/9/2022). Keputusan Bersama tersebut turut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Secara garis besar, Keputusan Bersama mencakup berbagai ruang lingkup, seperti (a) upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN di instansi pemerintah; (b) bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN; (c) pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN yang dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi; (d) tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan; dan lainnya. 

Selanjutnya, Menteri PANRB dalam arahannya mengatakan bahwa ketidaknetralan ASN menjadi masalah yang dapat merugikan negara dan juga masyarakat umum. Sebab apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun internasional tidak akan tercapai dengan baik. 

"Oleh karena itu, kami menyambut baik kegiatan ini. Mudah-mudahan kegiatan ini nanti akan berdampak luas. Bukan hanya di pemerintah pusat tapi juga pemerintah kabupaten kota, provinsi di seluruh indonesia," ucap Menteri Anas. 

Sementara itu, Mendagri menjabarkan pada 2024 mendatang adalah sejarah pertama sejak kemerdekaan Indonesia bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan secara serentak. Pilkada tersebut akan diselenggarakan di 500-an lebih daerah, terkecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan DKI Jakarta yang memiliki keistimewaan dan kekhususan. Pada tahun yang sama, pemilu presiden, wakil presiden, dan pilihan legislatif juga akan dilaksanakan secara serempak. 

Pemilihan serentak sendiri memiliki filofosi keserempakan dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Sebab saat kandidat presiden telah berhasil dipilih, saat itu bersamaan dengan hadirnya kepala daerah terpilih sehingga ada paralelisasi dalam mewujudkan pembangunan nasional. Namun, untuk mewujudkan cita-cita dari dilaksanakannya pemilu itu bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, ASN sebagai motor penggerak birokrasi harus bekerja secara profesional dan tetap netral di tahun politik. 

"ASN kita tahu undang-undangnya tidak boleh berpolitik praktis karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan. ASN kita harapkan bekerja secara profesional. Juga dinamika politik, political struggle, power struggle untuk mencari pemimpin terbaik silakan berlangsung. Ibarat mesin mobil tentu situasi politik akan memanas maka ASN harus tetap sebagai posisi tenaga kerja profesional meskipun memiliki hak pilih tapi tidak boleh berpolitik praktis memihak kepada pasangan calon atau partai tertentu," pungkas Mendagri Tito. (NQA/HumasKASN)