Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Prof. Agus Pramusinto, menyerahkan secara langsung sertifikat hasil pengukuran Instrumen Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku (NKK) ASN kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI). ORI berhasil memperoleh predikat patuh dengan total skor 315 atau indeks 0,79.
Agus menyebut, ORI sudah sepatutnya menjadi contoh bagi instansi lain untuk penerapan kode etik dan kode perilaku dalam pelayanan publik.
Di samping itu, Ketua KASN yang turut didampingi Komisioner KASN, Arie Budhiman, juga berharap pada masa yang akan datang ORI dapat menjadi mitra KASN dan bersinergi mengawasi etika pelayanan publik.
Sementara itu, Wakil Ketua ORI, Bobby Hamzar Rafinus, mengajak segenap pegawai ORI untuk mempertahankan prestasi ini lewat konsistensi pelaksanaan internalisasi nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku. (jkh/nqa)