Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membuka entry meeting monitoring dan evaluasi (monev) penilaian sistem merit tahun 2023 kepada instansi pemerintah yang telah mendapatkan kategori Baik dan Sangat Baik. Monev yang diikuti oleh 103 instansi itu merupakan tindak lanjut dari dari Peraturan Menteri PANRB No. 40/2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara. Disebutkan di dalamnya, instansi pemerintah dengan predikat sistem merit Sangat Baik akan dievaluasi setiap dua tahun sekali, sedangkan yang sudah mencapai Baik akan mendapat evaluasi setahun sekali.
Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Sri Hadiati Wara Kustriani, menjelaskan, penerapan sistem merit sejatinya merupakan upaya untuk menciptakan ASN yang profesional. Meski saat ini dihadapkan tantangan pada era Volatility, Uncertainty, Complexity and Ambiguity (VUCA), hal itu juga bisa menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas birokasi. Menurutnya, yang menjadi kunci adalah konsistensi dalam menerapkan sistem merit dengan baik.
"Untuk mewujudkan birokrasi yang berdampak, penerapan sistem merit harus dilakukan secara konsisten. Monev kali ini adalah diikuti instansi pemerintah yang sudah memiliki kriteria penilaian sistem merit baik dan sangat baik. Ini menjadi impian bagi ASN, yaitu tidak hanya berhenti pada penmberian award tapi juga bagaimana itu [sistem merit] berdampak pada ASN dan masyarakat," kata Sri Hadiati dalam entry meeting yang digelar secara daring, Senin (13/2/2023).
Komisioner KASN menambahkan, konsistensi penerapan sistem merit juga berkorelasi dengan netralitas ASN. Sistem merit mencegah dijadikannya ASN sebagai kendaraan politik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dengan demikian, ASN bisa fokus pada tugasnya melayani masyarakat.
"Kami mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap seluruh instansi pemerintah yang telah berkomitmen untuk menerapkan sistem merit serta ikut dalam penilaian penerapan sistem merit, dan kami berharap pula agar prestasi kali ini menjadi pemicu untuk perbaikan yang berkelanjutan dalam manajemen ASN di instansi pemerintah," ungkapnya.
Senada dengan Sri Hadiati, Asisten KASN, Mugi Syahriadi, berharap konsistensi instansi pemerintah dalam menerapkan sistem merit secara baik akan terus berlanjut. Hal itu salah satunya diupayakan dengan menggelar dua kali periode monev sistem merit selama 2023.
"Monitoring dan evaluasi diharapkan akan memperkuat komitmen PPK dan Pejabat yang Berwenang (PyB) dan menjamin konsistensi penerapan sistem merit. Itu akan menentukan apakah ada peningkatan atau sebaliknya [kategori penerapan sistem merit]. Itu akan kita lihat selama 2023 ini," ujar Mugi.
Asisten KASN melanjutkan, dalam catatan monev KASN terdapat beberapa kendala pada penerapan sistem merit. Hal itu seperti a) PPK belum sepenuhnya melaksanakan wewenang sesuai aturan; b) program pengelolaan SDM berdasarkan sistem merit belum menjadi prioritas; c) partisipasi pegawai ASN dalam membangun sistem merit dan profesional, dan d) daya jangkau pengawasan masih terbatas.
Maka dari itu, dalam entry meeting kali ini turut disusun rencana aksi perbaikan dan peningkatan aspek-aspek penerapan sistem merit. Di samping itu, juga dibahas upaya mencapai kemajuan pembangunan sistem manajemen karier melalui manajemen talenta ASN.
"Kami mendorong pemerintah provinsi menjadi jangkar yang memotivasi pemerintah kabupaten atau pemerintah kota untuk menerapkan sistem merit dengan baik. Dengan demikian, keharmonisan pemprov, pemkab, dan pemkot dapat berjalan dengan baik. Mudah-mudahan tidak ada hambatan dan berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya. (NQA/HumasKASN)