Bupati Kudus, HM Hartopo, saat ini tengah serius menangani pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungannya. Tercatat dari Mei 2021 lalu, pihaknya telah mengusulkan persetujuan untuk uji kompetensi untuk 17 PPT Pratama kepada KASN. PPT Pratama tersebut diproyeksikan akan menempati berbagai pos jabatan, seperti kepala satpol PP dan lain sebagainya. Setelah uji kompetensi dilaksanakan, terbit surat rekomendasi KASN untuk menyetujui hasil uji dari 17 PPT Pratama, termasuk di dalamnya persetujuan kepada dua orang yang akan mutasi.
Namun dalam perjalanannya, PPK tidak kunjung melantik dua orang yang akan menempati posisi Kepala Satpol PP dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD). Musababnya, diketahui PPT Pratama atas nama Jadmiko Muhardi Setiyanto tidak dimutasi ke jabatan Kepala Satpol PP karena pernah menduduki jabatan tersebut dan kemudian mengundurkan diri dengan alasan tidak sesuai hati nurani. Sebagai upaya mengklirkan masalah tersebut, Bupati Kudus kemudian bersua Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1, Dr. Rudiarto Sumarwono.
Rudiarto lantas menjelaskan kronologi pengisian PPTP sesuai data KASN. Ia mengatakan perlu mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut sebelum akhirnya diberikan rekomendasi lanjutan. Asisten KASN, John Ferianto kemudian menjelaskan dari sisi regulasi. “Kalau itu benar (pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Satpol PP), dari segi regulasi silakan diujikompetensikan ulang. Untuk melihat arah Pak Sudjatmiko di mana. Kami menunggu penjelasan sebenarnya, dulunya apakah betul menjadi Kepala Satpol PP. Sepanjang tidak ada yang dirugikan, kami setuju untuk diuji kompetensi lagi untuk pendalaman lagi,” John menjelaskan, Kamis (19/8/2021).
Hal senada juga diutarakan Asisten KASN, Sumardi. Menurutnya, dua orang yang belum dilantik memang tengah menjadi concern KASN. Jika pernah menduduki jabatan Kepala Satpol PP, maka memang sudah sewajarnya dilakukan uji kompetensi ulang. “Ini akan melindungi dari serangan-serangan atau dari kesalahan yang bersifat administratif. Ini juga untuk kebaikan Kabupaten Kudus,” terang Sumardi.
Merespons pertanyaan tersebut, Bupati Kudus membenarkan bahwa PPT Pratama yang dimaksud memang pernah menempati posisi Kepala Satpol PP sebelumnya. Ia lalu berkomitmen untuk melaksanakan arahan KASN. "Mudah-mudahan saya bisa melangkah ke depan dengan baik, tentunya sesuai arahan KASN juga. Dan dengan ini, apa yang dilakukan di Kudus tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Hartopo.
Dari pertemuan ini, Rudiarto menyebut 90 persen masalah pengisian JPTP tersebut sudah ada jalan keluarnya. “KASN akan segera mengeluarkan surat rekomendasi uji kompetensi,” tutup Rudiarto. (NQA/HumasKASN)