ini Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hamid melalui surat ke Ketua KASN, Nomor: 485-BKPSDM-III/800/V/2017 telah melaporkan tindak lanjut rekomendasi yang dilakukannya. Bentuk tindak lanjut tersebut adalah sepuluh pejabat (atas nama Kaharuddin, dkk) yang sebelumnya dibebaskan dari jabatan struktural saat ini telah menduduki kembali jabatannya. Adapun enam lainnya belum dikembalikan karena beberapa alasan antara lain meminta mutasi ke Kabupaten lain, sakit dan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata USaha Negara (PTUN).
Demikian halnya Wakil Walikota Pematang Siantar Hefriansyah juga telah menindaklanjuti rekomendasi KASN tahun 2016 berupa pengangkatan kembali ke jabatan Administrator yaitu Sdr. Ali Hasan dan Elin Sayuti yang sebelumnya dibebaskan dari jabatan struktural tanpa melalui tahapan atau proses sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tak ayal para pegawai yang dikembalikan ke jabatan struktural tersebut menyatakan kesediaannya dan siap menerima amanah dari pimpinan masing-masing.
Dalam kesempatan terpisah Komisioner KASN Dr. Waluyo membenarkan realisasi tindak lanjut yang dilakukan oleh Bupati Nunukan dan Walikota Pematang Siantar. Komisioner yang membidangi pengaduan dan penyelidikan tersebut juga berharap di masa yang akan datang semakin banyak Kepala Daerah yang menjadi role model
dalam hal<compliance
terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang aparatur. Sedangkan Asisten KASN Sumardi menambahkan bahwa KASN selalu proaktif dalam memfasilitasi dan membantu kesulitan instansi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Sistem Merit. Koreksi yang disampaikan oleh pihaknya adalah pengejawantahan dari kepedulian KASN terhadap instansi pemerintah dalam pengelolaan ASN agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Permasalahan yang besar seringkali berawal dari penyimpangan administratif dan akhirnya potensial menjadi masalah yang lebih besar. "Lebih baik diingatkan sekarang dari pada di kemudian hari terlanjur menjadi masalah yang lebih besar" demikian pungkasnya.(Sumardi)