Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto, mengapresiasi pelaksanaan sistem merit di Komisi Yudisial (KY). Pada penilaian perdana yang dilakukan KASN, KY mendapatkan predikat baik dengan nilai 261.5 atau indeks 0.64.
"Kami mengapresiasi segenap jajaran Komisi Yudisial karena selama satu tahun ini sudah memberikan upaya dan komitmen dalam perbaikan dan peningkatan penerapan sistem merit. Tidak sekadar right man in the right places, namun juga adanya pergeseran cara pandang untuk melihat SDM sebagai aset berharga," ucap Agus dalam Penyerahan Sertifikat Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit kepada KY, Selasa (16/8/2022).
Ketua KASN melanjutkan, dengan capaian yang diraih KY saat ini, potensi kolaborasi untuk melaksanakan pembinaan pelaksanaan sistem merit terbuka lebar. Hal itu khususnya pembinaan bagi instansi pemerintah daerah yang masih membutuhkan banyak pembinaan.
Di samping itu, Agus juga melihat ada empat tindak lanjut yang dapat dilakukan KY supaya dapat meningkatkan penerapan sistem merit, yaitu:
- Menyusun road map penerapan sistem merit;
- Implementasi/operasionalisasi manajemen talenta dalam mendukung pengisian jabatan (pengembangan karier pegawai);
- Penyusunan rencana aksi dari road map sistem merit;
- Monitoring dan evaluasi rencana aksi road map sistem merit.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Arie Sudihar, mengatakan pihaknya sudah memulai penerapan sistem merit sejak 2020. Saat itu KY banyak melakukan sosialisasi dan koordinasi secara intensif dengan KASN untuk mempelajari cara yang paling baik dalam menerapkan sistem merit.
"Hasil kerja keras dari tim penilaian mandiri dan bantuan asistensi dari KASN tentu sangat kami syukuri. Harapannya, agar tindak lanjut dari kegiatan ini, Sekjen KY dan KASN tetap dapat bekerja sama dan berkolaborasi dalam peningkatan nilai sistem merit dan penerapan manajemen talenta di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial," jelas Arie.
Setelah penyerahan sertifikat penerapan sistem merit, kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi mengenai Diseminasi Penerapan Sistem Merit oleh Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Sri Hadiati Wara Kustriani, dan Asisten KASN 1, Muhlis Irfan.
"Dasar penilaian sistem merit adalah kompetensi dan kinerja. Jadi hanya dua hal ini yang bisa membuat Anda dan pegawai lain menjadi berbeda. Dan dua hal inilah juga yang menjadi dasar penyusunan manajemen talenta, untuk kemudian membantu instansi pemerintah membuat rencana suksesi yang memudahkan proses pengisian jabatan pimpinan tingg (JPT)," ungkap Komisioner. (jkh/nqa)