Komisioner KASN, Dr. Mustari Irawan, mengatakan, sumber daya manusia (SDM) yang pekerja keras, dinamis, terampil, dan menguasai IPTEK diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan di Indonesia saat ini dan pada masa yang akan datang. Untuk mendapatkan kualitas SDM tersebut, maka penerapan sistem merit dalam manajemen ASN menjadi sebuah keharusan. Hal itu disampaikan Komisioner KASN dalam audiensi Penerapan Sistem Merit di Instansi Pemerintah se-Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, Kamis (24/2/2022).
"Hasil Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (PMPSM) di Provinsi Riau tahun 2021 terdapat satu instansi pemerintah dengan nilai sangat baik, empat instansi mendapatkan nilai baik. Sedangkan di Kepulauan Riau, tahun lalu sudah ada tiga instansi pemerintah yang mendapat nilai baik," sebut Mustari.
Dengan capaian tersebut, Komisioner KASN mendorong instansi pemerintah lainnya untuk termotivasi menerapkan sistem merit dengan baik. Sebab implementasi sistem merit akan memberikan manfaat dari segala sisi.
"Dampak dari penerapan sistem merit sendiri yaitu meingkatnya indeks efektivitas pemerintahan Indonesia. Jika efektivitas pemerintahan ini menjadi baik pasti kesejahteraan masyarakat juga ikut meningkat, dapat kita lihat contohnya yaitu negara Singapura," sebut Mustari.
"Selanjutnya penerapan sistem merit juga berfungsi untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam manajemen ASN. Meningkatnya indeks reformasi birokrasi yang berdampak pada kepastian karier dan penghargaan bagi ASN," imbuhnya.
Sebagai informasi, 11 instansi pemerintah yang hadir dalam audiensi, yakni Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Bintan, Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Kabupaten Natuna, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Pemerintah Kabupaten Kampar, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Kota Tanjungpinang, dan Pemerintah Kota Batam. (ada/nqa)