Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar sosialisasi dan evaluasi pencegahan pelanggaran netralitas untuk ASN se-Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (3/11/2022). Dalam sosialisasi yang bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi Utara ini, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas (NKK Net), Iip Ilham Firman, menyampaikan ragam pelanggaran netralitas ASN yang rawan terjadi jelang pemilu.
Adapun beberapa pelanggaran netralitas ASN yang jamak terjadi antara lain, menghadiri kegiatan partai politik; penggunaan media sosial yang bertendensi politis; dan mendapatkan kartu tanda anggota (KTA) sebelum mengajukan pensiun.
"Selain itu juga, aktif melakukan sosialisasi tanpa mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN). Kemudian bergabung dalam relawan tim pemenangan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan," sebut Iip.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Sulawesi Utara, Clay J.H. Dondokambey, mengatakan bahwa sosialisasi ini bersifat strategis untuk menjaga netralitas ASN di seluruh Sulawesi Utara.
"Pemprov Sulawesi Utara mengapresiasi KASN yang telah menginisiasi kegiatan ini. Bagi ASN, netralitas ASN merupakan hal yang mutlak dilakukan," jelasnya.
Selepas sosialiasi, dilakukan evaluasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan 2024. Dalam hal ini, KASN menyebarkan survei kepada peserta untuk memperoleh data sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan pengawasan netralitas pegawai ASN ke depannya. (nkknet/nqa)