Sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya pada 2021, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berencana membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016. Untuk realisasinya, KASN menggandeng Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang telah berhasil menerapkan SMAP di lingkungannya untuk berbagi pengetahuan, Selasa (9/3/2021).
Dalam acara yang berlangsung daring itu, Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Arie Budhiman, menyampaikan beberapa urgensi SNI ISO 37001 bagi KASN. Salah satunya adalah sebagai instrumen yang menjamin setiap pegawai KASN bekerja secara berintegritas dan profesional. Dengan demikian, Arie berharap momen kali ini dapat menjadi forum yang memberikan pemahaman komprehensif mengenai proses pembangunan SMAP.
Selanjutnya, Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto, MDA, mengatakan bahwa penerapan SMAP terkait dengan upaya lembaga menjaga diri dari hal yang melanggar integritas, etika, dan lain sebagainya.
“Kalau kita mendengar birokrasi kita, masih banyak masalah soal korupsi. Kita di KASN akan mencegah dari hal yang kecil, suap menyuap. Kalau kita bisa menjaga hal yang kecil, mudah-mudahan juga bisa (menjaga) hal yang besar,” ujar Agus.
Dengan mendengar pengalaman langsung BKKBN, Agus berharap KASN dapat mengambil langkah-langkah yang cepat dalam membangun SMAP terakreditasi ISO 37001:2016 di lingkungannya. “Sekarang ini tugas kita salah satunya adalah mengawasi penerapan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN, maka tentu kita harus menjadi role model dalam pelaksanaan nilai dasar dan kode perilaku,” Agus menegaskan.
Sementara itu, hadir Inspektur Utama BKKBN Ari Dwikora Tono, untuk memaparkan materi. Ia menyampaikan tahapan, tantangan, dan kunci sukses dalam memperoleh sertifikasi. Diketahui, Inspektorat Utama BKKBN telah merintis SMAP sejak awal 2020 hingga kemudian berhasil meraih sertifikat ISO pada Januari 2021.
Menurut Ari, ketika kebijakan SMAP diterapkan, maka harus dilakukan sosialisasi yang cukup kepada seluruh unit organisasi. Tujuannya, supaya terbentuk pemahaman dan persepsi yang sama oleh semua pihak sehingga pelaksanaannya berlangsung dengan baik.
Setidaknya ada lima tahapan yang harus ditempuh untuk mendapatkan sertifikat ISO 37001:2016, yakni persiapan, pengembangan sistem, implementasi, review sistem, dan sertifikasi.
Berdasarkan pengalaman Ari, penerapan monitoring dan evaluasi (monev) dalam implementasi SMAP juga penting untuk dilakukan secara berkelanjutan. “Di dalam masa penerapan ini sebaiknya dilakukan terus monevnya agar terukur. Kita sudah maju atau belum itu bisa terukur. Ini harus ada periodical monev,” saran Ari.
“Dengan komitmen yang kuat, maka akan sukses. Saya yakin KASN akan bisa mencapai seperti apa yang diharapkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Inspektur Wilayah III BKKBN, Kusmiadi, menyampaikan secara rinci proses yang dilakukan dalam memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016. Salah satu strategi yang diterapkan instansinya kala itu adalah mendorong diterapkannya sistem manajemen yang terakreditasi dengan dituangkan dalam target kinerja untuk kemudian diselesaikan dalam waktu tertentu.
“Sistem manajemen ini berbasis manajemen risiko, kemudian berbasis juga pada evidence. Artinya membangun SMAP tergantung kepada peta risiko yang diidentifikasi unit kerja yang kemudian ini harus dikendalikan untuk mencapai tujuan,” Kusmiadi menerangkan.
Inspektur BKKBN itu berharap nantinya KASN sebagai lembaga pengawas juga berhasil menerapkan SMAP terakreditasi SNI ISO 37001:2016. (NQA/HumasKASN)