Sekretaris Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tatang Budie Utama Razak, menemukan banyak pegawai di instansinya yang meminta mutasi. Hal itu menurut Tatang menjadi situasi yang dilematis, mengingat jika ditahan kinerja pegawai tersebut menjadi tidak maksimal. Namun, jika terus dibiarkan, maka BP2MI akan kehilangan talenta-talenta terbaiknya. Untuk mengatasi masalah itu Tatang mengatakan, BP2MI tengah menyusun draf peraturan badan (perban) terkait mutasi pegawai di instansi. Draf perban tersebut akan mencabut Perban BNP2TKI (nama sebelum BP2MI) Nomor 27 tahun 2015 yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan dan perkembangan terkini.
Sebagai lembaga yang melindungi pekerja migran, BP2MI dituntut untuk memberikan kinerja maksimal. Sebab ihwal pekerja migran sendiri menurut Tatang adalah isu yang sensitif. Hampir setiap tahun, ada permasalahan pekerja migran yang menyita perhatian publik. Oleh karena itu, berbagai perbaikan terus dilakukan oleh BP2MI, termasuk dengan mengoptimalkan manajemen ASN di internalnya. Buah perbaikan tersebut, pada 2020 lalu BP2MI mendapat kategori baik penerapan sistem merit dengan skor signifikan, yaitu 317,5.
“Kami menyadari ini adalah proses yang tidak mudah meski hasilnya baik dengan poin signifikan. Tapi sesungguhnya yang kami cari bukan semata penilaian. Sebagai ASN sudah semestinya melakukan yang terbaik. Kami juga butuh masukan lembaga lain,” ungkap Tatang dalam Monitoring dan Evaluasi Penerapan Sistem Merit di BP2MI, Rabu (18/8/2021).
Dari catatan KASN, BP2MI telah meraih skor sempurna pada aspek perencanaan kebutuhan dan pengadaan. Akan tetapi, pada aspek pengembangan karier dan promosi mutasi, masih memerlukan tambahan poin yang signifikan. “Berbicara promosi dan mutasi itu yang cukup krusial. Kita terus mencoba melihat seksama, dari waktu ke waktu kita melakukan monitoring dan evaluasi dari berbagai aspek,” jelas Sestama yang pernah menjabat sebagai Wakil Duta Besar RI di Malaysia itu.
Komisaris KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, Dr. Mustari Irawan, mengatakan aspek pengembangan karier memang cukup complicated karena memiliki sepuluh subaspek. Sementara itu, untuk aspek promosi mutasi relatif tidak serumit pengembangan karier karena hanya memiliki tiga subaspek. Adapun pembuatan peraturan khusus yang mengatur soal mutasi menjadi upaya baik dalam mengatasi masalah banyaknya pegawai yang meminta mutasi. “Saya sangat senang BP2MI sudah masuk kategori baik dan nilainya juga baik. Nilai baik ini termasuk ‘gemuk’ dan mengarah ke sangat baik. Insyaallah nilai 325 (standar kategori sangat baik) tidak terlampau sulit,” sebut Komisioner KASN. (NQA/HumasKASN)