Dorong Terwujudnya Manajemen Talenta, KASN Siapkan Instrumen Pengawasan Talent Committee dan Succession Committee

Berita
20 Mar 2023 - 04:58
Share

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar Rapat Mula Penyusunan Instrumen Pengawasan Talent Committee dan Succession Committee, Senin (20/3/2023). Menurut Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, kegiatan ini merupakan agenda kolaborasi antara KASN dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menyatukan pemahaman secara detail dan komprehensif mengenai arah kebijakan, kelembagaan, dan sistem manajemen talenta ASN secara utuh. 

Diketahui, sebelumnya Kementerian PAN RB telah mengeluarkan kebijakan transformasi sumber daya manusia aparatur (SDMA) melalui strategi 6P, yang salah satunya menyangkut pengembangan talenta dan karier. Maka dari itu, pertemuan ini menjadi momen supaya peran pengawasan KASN dan instrumen pengawasan Talent Committee dan Succession Committee yang akan disusun nantinya selaras dengan Kebijakan Manajemen Talenta yang tengah dirancang Kementerian PANRB.

"Untuk menyelaraskan dengan program transformasi SDM ASN melalui strategi 6P ini, KASN berkomitmen melakukan transformasi pengawasan, yaitu 1) fokus pengawasan pada kualitas hasil, manfaat, dan dampak penerapan sistem merit. 2) Sistem pengawasan KASN tidak hanya terintegrasi secara internal namun juga integrasi dengan ekternal dalam seluruh tata kelola sistem manajemen ASN," jelas Tasdik membuka Rapat Mula.

Dari hasil evaluasi KASN terkini, sudah ada 13 instansi pemerintah yang telah mempraktikkan manajemen talenta dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) secara baik. Jumlah tersebut terdiri atas 4 kementerian, 3 lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), 2 pemerintah provinsi, 2 pemerintah kota, 1 pemerintah kabupaten, dan 1 lembaga nonstruktural (LNS). 

Ke depan, Tasdik berharap kebijakan manajemen talenta yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB dan juga pengawasan yang diberikan KASN, tidak menjadi beban bagi para keseluruhan instansi pemerintah. 

"Bagi kami yang terpenting adalah jangan sampai nanti dua kegiatan ini membebani kementerian atau lembaga, membebani daerah, karena sama-sama yang menjadi objek. Sekali lagi kita ke depan kalau bisa beban-beban atau kewajiban kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah melaporkan ke Kementerian PAN RB dan KASN kalau bisa dikurangi. Kalau bisa dengan satu mekanisme yang simpel," pesannya. 

Lebih lanjut, dalam paparannya Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Sri Hadiati Wara Kustriani, mengatakan bahwa talent committee dan succession committee menjadi kunci dari implementasi manajemen talenta. Dengan strategi 6P yang di dalamnya manajemen talenta menjadi konsep yang harus diterapkan dan menjadi prioritas nasional, maka dipandang perlu adanya pengawasan KASN. 

"Oleh karena KASN beredarnya di lingkup pengawasan, saya coba untuk manajemen talenta ini membantu menyusun instrumen pengawasan komite talenta dan komite suksesi. Menurut saya kalau belum sampai kepada draf suksesor keluar, manajemen talenta itu belum selesai. Manajemen talenta itu baru selesai kalau suksesor sudah keluar sehingga kalau suksesor keluar, tidak perlu lagi selter," terang Sri Hadiati. 

Ke depannya, Komisioner KASN menyebutkan bahwa pengawasan terlebih dahulu akan dimulai kepada 13 instansi yang sudah mengimplementasikan manajemen talenta.

Di akhir rapat, Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, menggarisbawahi, pembangunan manajemen talenta saat ini diharapkan dapat betul-betul menciptakan rencana suksesi yang adil. 

"Kita harus betul-betul merumuskan talent management dan rencana suksesi yang bisa diterima dalam tanda petik secara adil untuk semua yang mengikuti proses," ujarnya.  

Sebagai informasi, Rapat Mula ini turut menghadirkan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni yang menyampaikan mengenai Arah Kebijakan dan Konsep Talent Committee dan Succession Committee di Instansi Pemerintah; Managing Partner DAP Consultant, Darmin Ahmad Pella, dengan menjelaskan materi Konsep dan Praktik Baik Penerapan di Talent Committee dan Succession Committee; dan Directorate of HCM of SOEs Coordinator di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Herudi Kandau Nugroho, memaparkan mengenai Konsep dan Praktik Baik Penerapan Talent Committee dan Succession Committee di Kementerian BUMN. (NQA/HumasKASN)