DPR: Secara Kelembagaan KASN Perlu Di-handle Langsung Presiden

Berita
28 Nov 2022 - 04:31
Share

Anggota Komisi II DPR RI, Heru Sudjatmoko, mengatakan, di tengah proses revisi Undang-Undang ASN 5/2014, secara kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perlu diperkuat. Bahkan, dalam penguatan tersebut KASN bisa langsung di-handle oleh presiden. Hal itu disampaikan Heru dalam Forum Komunikasi Publik (FKP) KASN, Refleksi Membangun Sistem Merit, Senin (28/11/2022). 

“Di komisi II terjadi kesimpangsiuran, ada yang ingin [KASN] dihapuskan, ada yang konon ingin tidak dihapuskan tapi diintegrasikan atau dihapuskan secara tersamar istilahnya. Saya tidak setuju. Saya ingin bukan dihapuskan atau disamarkan, tapi bahkan diperkuat dari segala sisi, salah satunya adalah kelembagaan. Bahkan secara kelembagaan perlu di-handle langsung oleh presiden,” terang Heru. 

Penguatan KASN kata Heru diperlukan mengingat tugas pentingnya dalam mengawal penerapan sistem merit di Indonesia. Sistem merit sendiri menjadi kunci dalam membangun sumber daya manusia (SDM) yang berkelanjutan.  Ini akan menghindarkan angka jual beli jabatan atau suap menyuap dalam manajemen ASN. 

“Ada rumor ketika rekrutmen awal sudah harus bayar, nanti sebelum bekerja di diklat, kalau ingin nilainya bagus, harus bayar. Setelah jadi, suatu saat mau naik pangkat, bayar  pula. Ketika mau dapat jabatan, bayar pula. Dan setelah mendapat jabatan, harus siap setor. Ada disebut budaya setor,” ungkap Heru. 

Menurut Heru, praktik di atas dapat dihapuskan dengan menerapkan sistem merit semua lini. Bahkan jika perlu diimplementasikan kepada aparatur negara lainnya dan juga dalam partai politik. Penerapan sistem merit dalam partai politik bertujuan untuk menjaring pimpinan yang mampu menghasilkan luaran yang bisa membawa kemajuan, bukan hanya sekadar kader yang tinggi elektabilitasnya. 

“Saya ingin mengajak bapak ibu sekalian, calon presiden mana nanti yang mau bicara merit system itu penting,” ujarnya. 
Di samping itu, Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, menerangkan bahwa penguatan kelembagaan KASN mutlak diperlukan. Dengan pengawasan sistem merit yang menjadi tugas utama, maka akan dapat meminimalkan intervensi politik dan oligarki politik, seperti korupsi politik, korupsi hukum, dan korupsi birokrasi.

“Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN yang merupakan fondasi strategis untuk menopang penguatan reformasi birokrasi melalui pembangunan SDM Aparatur yang concern pada kompetensi dan kinerja sehingga dapat menghasilkan talenta-talenta ASN yang siap menjadi future leader. Sistem merit telah terbukti berhasil mendorong tata kelola pemerintahan di Indonesia melalui peningkatan hasil Indeks Efektivitas Pemerintah (IEP),” pungkasnya. (NQA/HumasKASN)