Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara perdana menggelar “Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) Penyusunan Instrumen Pengawasan Talent Committee dan Succession Committee”, Senin (12/6/2023). FGD ini merupakan kelanjutan dari rapat koordinasi penyamaan persepsi terkait kebijakan Talent Committee dan Succession Committee yang dilakukan beberapa waktu lalu. Hadir secara langsung beberapa instansi yang telah menerapkan manajemen talenta, yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Dalam sambutannya, Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Sri Hadiati Wara Kustriani, mengatakan, FGD kali ini ditujukan untuk membahas apa yang menjadi instruksi atau harapan presiden terhadap perubahan-perubahan target atau perbaikan-perbaikan pemerintahan khususnya dalam hal reformasi birokrasi.
"Kita sekarang ini sudah berubah arah. Kalau pada waktu yang lalu, reformasi birokrasi ditujukan ke perbaikan kinerja pemerintah, kita sekarang tidak hanya memperbaiki internal organisasi, tapi sekarang kita juga harus berdampak kepada masyarakat yang menjadi stakeholder kita," ungkap Sri Hadiati.
Komisioner KASN kemudian menyebut, salah satu upaya KASN dalam mendukung reformasi birokrasi berdampak adalah membantu terciptanya SDM ASN yang agile, profesional, dan berkelas dunia. Ini selanjutnya didukung dengan Peraturan Menteri PANRB 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN, di mana di dalamnya dimaksudkan untuk menciptakan talenta-talenta ASN yang profesional. Adapun beberapa aspek manajemen talenta yang cukup krusial dibahas adalah keberadaan terdapat Talent Committee dan Succession Committee.
"Talent Committee di sini adalah bagaimana committee ini mendesain manajemen talenta hingga kemudian muncul bagan suksesi. Selanjutnya, Succession Committee yang akan menetapkan suksesi," terang Sri.
Di samping itu, Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, Mustari Irawan, dalam arahannya mengatakan Talent Committee dan Succession Committee seperti sebuah organisasi mikro yang ada di dalam organisasi. Posisi Talent Committee dan Succession Committee merupakan bagian penting sehingga harus ada dalam penerapan manajemen talenta. Walau begitu, instrumen pengawasannya tetap harus sejalan dengan regulasi yang ada sehingga bisa meminimalkan perubahan-perubahan.
"Di dalam Permenpan 3/2020, ada proses-proses manajemen talenta, yakni akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta. Ini bisa jadi rujukan dalam (instrumen pengawasan) Talent Committee dan Succession Committee," ujar Mustari.
Mustari lebih lanjut menggarisbawahi beberapa hal terkait penyusunan instrumen pengawasan talent committee dan succession committee. Pertama adalah bentuk komite termasuk struktur hingga kriteria yang mesti ditentukan; kedua adalah otoritas yang memuat sejauh mana kewenangan komite; ketiga SOP; dan terakhir adalah perlunya keselarasan dengan aturan pemerintah.
Dalam FGD perdana ini, hadir Managing Partner DAP Consultant, Darmin Ahmad Pella, yang menjelaskan Penyusunan Instrumen Pengawasan Talent Committee dan Succession Committee di instansi pemerintah. Diskusi turut diikuti Kepala Biro KKP Riza Trianzah; Kepala Biro SDM BPKP Sasono Adi; Plt. Kabag SDM MK Andi Hakim; Kepala BKP Pemprov Jabar Sumasna; dan Plt. Kepala BKPSDM Sumedang Ate Hadan.
Sebagai informasi, hingga saat ini, dari hasil pengawasan KASN sudah ada 13 instansi pemerintah yang menggunakan manajemen talenta sebagai instrumen pengganti seleksi terbuka dalam upaya suksesi. Diharapkan, ke depannya akan makin banyak instansi pemerintah yang dapat mengimplementasikan manajemen talenta guna menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders). (NQA/MJH/HumasKASN)