Pertemuannya dengan Asisten Komisioner Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I Rudiarto Sumarwono yang didampingi Asisten KASN John Feriyanto dan I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan membahas evaluasi dan penempatan para pejabat ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Kudus.
Rudiarto sendiri menjelaskan bagaimana mekanisme evaluasi para pejabat ASN sesuai dengan perundang-undangan serta menyatakan dengan lahirnya Undang-undang Aparatur Sipil Negara,
“Dalam melakukan mutasi dan rotasi para pejabat pimpinan tinggi pratama harus melalui proses pada Panitia Seleksi, dimana Panitia Seleksi berjumlah ganjil dengan komposisi dari internal maupun eksternal Pemerintah Kabupaten Kudus,” ujar Rudianto dalam keterangan resminya melalui Asisten KASN I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan,Rabu ( 26/8/2020)
Lanjut Rudianto berkaitan dengan pejabat yang sudah mencapai 5 tahun masa jabatan pada JPT dievaluasi kinerjanya apakah dapat dilakukan perpanjangan atau tidak.
Pada kesempatan yang sama Asisten Komisioner KASN, John Feriyanto juga menambahkan agar Pemerintah Kabupaten Kudus membuat pemetaan jabatan bagi seluruh ASN baik pejabat struktural hingga fungsional.
“Evaluasi dan pemetaan jabatan dalam manajemen SDM agar bisa menempatkan ASN yang berkompetensi pada tempat yang tepat serta sistem merit pun diterapkan,” ucapnya.
Rudiarto juga berharap dengan kesempatan yang baik ini, Kabupaten Kudus dapat melakukan pembenahan birokrasi dengan pemilihan orang orang yang tepat dapat membawa Kudus ke arah yang lebih baik.
Selanjutnya Asisten Komisioner KASN, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan mengkonfirmasi hasil pengawasan atas pelaksanaan pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Kabupaten Kudus.
“Dimana sebelumnya terhadap Seleksi Terbuka beberapa Jabatan Pimpinan Tinggi pada tahun 2019 telah dilakukan proses seleksi kembali pada tahun 2020,” ujar Agung Endrawan yang juga sebagai Jaksa.
Namun demikian pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus sanggup untuk menjalankan arahan KASN merangkul para ASN yang telah merasa dirugikan atas pembatalan proses seleksi terbuka pada tahun 2019.
Dalam pertemuan ini pihak KASN memberikan apresiasi yang tinggi atas kemauan dari Plt Bupati Kudus dalam melakukan konsultasi dan diskusi dengan KASN. (Muzer)
Sumber: pakuanpos.com