Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan asistensi penilaian mandiri penerapan sistem merit kepada Pemerintah Kota Tegal, Selasa (23/5/2023). Asistensi ini bertujuan untuk membahas subaspek yang bisa dioptimalkan supaya nilai mandiri sistem merit di Kota Tegal mampu mencapai kategori baik.
Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit, Iwan Agustiawan Fuad, menyebutkan bahwa penerapan sistem merit di sebuah instansi pemerintah baru bisa optimal pengawasan implementasinya ketika sudah memiliki rambu-rambu. Hal itu misalnya peraturan, dasar hukum, dan lain sebagainya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal, Slamet Wahyono, menargetkan tahun ini Kota Tegal mendapatkan kategori baik penerapan sistem merit. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan perbaikan, terutama pada pemenuhan aspek pengembangan karier dan manajemen kinerja. (arm/nqa)