Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melangsungkan diskusi kelompok terpumpun (FGD) dalam rangka asistensi penilaian mandiri penerapan sistem merit di sembilan instansi pemerintah di Papua Barat dan Papua Barat Daya, pada 21 s.d. 22 Februari 2024. FGD tersebut dimaksudkan untuk mengakselerasi pengisian penilaian mandiri implementasi sistem merit di delapan aspek oleh setiap instansi pemerintah. Diharapkan sembilan instansi pemerintah yang hadir dapat meraih kategori penerapan sistem merit minimal baik ke depannya.
Sebagai informasi, kesembilan instansi pemerintah yang turut dalam FGD, yaitu yaitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua barat, Pemprov Papua Barat Daya, Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan, Pemkab Manokwari, Pemkab Manokwari Selatan, Pemkab Raja Ampat, Pemkab Tambrauw, dan Pemkab Maybrat. (NQA/HumasKASN)