Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto, beserta Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, menghadiri Rapat Koordinasi Konsolidasi Paguyuban PANRB Pasca Pengesahan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, di Bali, Kamis (16/11/2023). Rapat yang dinisiasi oleh Kementerian PANRB ini juga dihadiri pimpinan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN), dan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN).
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menguraikan isu-isu strategis dari turunan UU ASN. Salah satunya adalah terkait dengan penataan kelembagaan pengawasan dan sistem merit. Menurutnya, topik tersebut akan dijelaskan dalam aturan turunan peraturan pemerintah (PP) yang rencananya akan diselesaikan enam bulan setelah pengesahan UU ASN.
Senada dengan Menteri PANRB, Ketua KASN menyebut pengawasan sistem merit harus terus berjalan terlepas dari status kelembagaan KASN pasca pengesahan UU ASN. Di samping itu, tugas pengawasan ASN ke depan akan lebih berat mengingat gelaran pemilu tinggal menghitung hari. Sementera, potensi pelanggaran netralitas ASN diprediksi akan meningkat dengan mengacu kepada gelaran pilkada 2020.
Sebagai informasi, dalam rapat koordinasi turut dihadiri oleh Komisioner KASN Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Wilayah 1 Rudiarto Sumarwono, Komisioner KASN Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 2, Agustinus Fatem, serta Kepala Sekretariat KASN, Nurhasni. (NQA/HumasKASN)