Jakarta ‒ Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, menegaskan penguatan sistem merit adalah hal niscaya dalam menjawab tantangan menuju birokrasi kelas dunia 2024 mendatang. Sistem merit yang selama ini digaungkan KASN, secara nyata melindungi kepastian karier ASN dari berbagai ancaman, seperti intervensi politik praktis yang masih marak saat ini. Sebagai contoh, Ketua KASN menyebut baru-baru ini ada bupati yang menonjobkan 35 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Bahkan di tempat lain, ada kepala daerah yang mencopot lebih dari 230 ASN dari jabatannya, mulai dari pengawas, administrator, dan JPT.
“Kehadiran KASN dirasakan sangat membantu melindungi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar tidak melanggar aturan dalam mengelola ASN. Sekaligus melindungi ASN agar tidak terzalimi dan bisa bekerja dengan tenang,” terang Agus dalam Seminar Nasional Penguatan Sistem Merit Menuju Birokrasi Kelas Dunia 2024, di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021).
Meskipun baru-baru ini santer terdengar isu penghapusan KASN melalui revisi UU ASN, lembaga independen tersebut justru menunjukkan kinerja yang terus meningkat. Agus menjelaskan, sampai saat ini, KASN telah berhasil mengembalikan 335 ASN ke dalam posisi semula. Di samping itu, ada puluhan instansi di daerah yang sedang ditangani KASN untuk proses mediasi dan penyelesaian konflik antara ASN dan kepala daerah. Kemudian, KASN juga telah mengeluarkan 1.800 lebih rekomendasi pengisian JPT selaras dengan aturan yang berlaku. “KASN akan bekerja keras untuk melakukan penguatan sistem merit. Kami tidak surut dalam bekerja, bahkan kami semangat dan bangga melayani bangsa,” tegas Agus.
Hal senada disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo. Menurutnya, KASN sebagai lembaga pengawas ASN harus diperkuat guna mempercepat pelaksanaan sistem merit secara komprehensif. Sistem merit kata Tjahjo menjadi sistem yang paling Pancasilais karena mengedepankan prinsip keadilan dalam implementasinya. Sistem merit menjadi prasyarat mutlak untuk mewujudkan profil ASN 2024 yang berintegritas, netral, kompeten, kapabel, berkinerja tinggi, dan sejahtera.
“Pemerintah harus konsisten dalam kerangka memperkuat ekosistem yang ada dalam merealisasikan sistem merit, salah satunya dengan memperkuat KASN,” Tjahjo mengungkapkan.
“Guna mempercepat implementasi sistem merit secara komprehensif di seluruh instansi pemerintah, maka beberapa langkah strategis perlu dilakukan bersama. Pertama kolaborasi KemenPAN RB, LAN, BKN, dan KASN perlu semakin diperkuat. Masing-masing instansi harus bergerak bersama dan selaras,” imbuhnya.
Penghapusan KASN Mencabut Jiwa UU ASN
Munculnya wacana penghapusan KASN dalam revisi UU ASN secara tidak langsung berpotensi menggoyahkan pelaksanaan sistem merit yang sudah mulai terbangun saat ini. Menurut Ketua Komisi II DPR-RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, baik pemerintah maupun legislatif belum satu suara dalam memutuskan eksistensi KASN ke depan dalam revisi UU ASN. Namun Doli menggarisbawahi, fungsi KASN tetap diperlukan, utamanya dalam check dan balance supaya like dan dislike atau intervensi politik praktis dalam birokrasi dapat dicegah. “UU ASN harus mampu memberi kewenangan yang lebih luas bagi lembaga pengawasan sistem merit yang independen,” ujar Ketua Komisi II DPR itu.
Penguatan KASN kata Doli diperlukan karena dalam praktiknya masih banyak rekomendasi yang dikeluarkan belum sepenuhnya dijalankan.“Kalau saya dari awal, pilihannya KASN ini ada dua. (Pertama), KASN tetap ada tapi tidak seperti sekarang, (KASN ke depan) harus diperkuat.”
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Prof. Eko Prasojo, mengatakan penghapusan KASN akan mencabut jiwa Undang-Undang ASN. Sebab KASN merupakan Guardian of Merit System yang sejatinya melindungi birokrasi dari intervensi politik. Eko menjelaskan, birokrasi Indonesia masih dibayangi penyakit oligarki yang tumbuh subur. “Kalau kita biarkan politik mengkooptasi birokrasi, maka tidak akan ada profesionalisme,” ujar Eko.
Menurut Eko, dalam perjalanannya, KASN telah membantu pengembangan sistem merit. KASN juga berperan mengawasi berbagai pelanggaran pengisian JPT yang selama ini mengemban peran vital sebagai lokomotif perubahan birokrasi. Oleh karena itu, peran KASN ke depan perlu diperkuat untuk menjamin terwujudnya percepatan reformasi birokrasi.
Sementara itu, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, Prof. JB. Kristiadi, menjabarkan beberapa implikasi jika lembaga pengawas sistem merit, KASN, dihapuskan. Pertama, target reformasi birokrasi yang menjadi prioritas Presiden pada RPJMN 2020-2024 kemungkinan tidak akan tercapai. Kedua, akan banyak pelanggaran dalam proses pengisian jabatan serta transaksi jual beli jabatan. Kemudian, salah satu yang turut dikhawatirkan, yakni hilangnya perlindungan terhadap ASN yang diperlakukan sewenang-wenang oleh PPK di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dalam pelaksanaannya ke depan, Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. R. Siti Zuhro, mengatakan, sistem merit harus diterapkan secara adaptif dan inovatif untuk menjaring calon pejabat dengan kualitas terbaik. Sebab pejabat tersebut memegang posisi strategis sebagai bagian dari penentu kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Adapun salah satu instansi yang dinilai inovatif dalam penerapan sistem merit adalah Jawa Timur. Provinsi tersebut telah berhasil mendapat predikat sangat baik dalam pelaksanaan sistem merit sejak 2020 lalu. Menurut Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, penilaian sistem merit selama ini tidak hanya sebatas penilaian dokumen tanpa mengetahui esensi dari pembentukan kebijakan kepegawaian tersebut. Ke depan Emil berharap, KASN dapat menginisiasi pembangunan talent pool sehingga standar kualitas dan kompetensi jabatan pimpinan terstandar secara nasional.
Sebagai informasi, seminar nasional ini terdiri dari dua sesi dan dihadiri audiens secara langsung serta daring. Turut hadir dalam seminar Wakil Ketua Indonesian Association for Public Administration (IAPA) M. Aziz Muslim, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi, Kementerian Keuangan Sudarto, Staf Khusus Kantor Staf Presiden Arief Budhy Hardono, dan Profesor Universitas Lampung Yulianto. (NQA/HumasKASN)