Hasil Survei KASN: Politisasi Birokrasi Terus Mengancam, Sebagian ASN Minta Hak Politik Dicabut

Berita
16 Dec 2021 - 03:37
Share

Jakarta – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, mengungkap adanya fenomena politisasi birokrasi oleh pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2020 lalu. Hal itu terkuak ditemukan dalam survei nasional netralitas ASN pada Pilkada 2020 yang dilakukan KASN baru-baru ini. Temuan tersebut memperkuat fakta-fakta adanya keterlibatan paslon kepala daerah dalam kontestasi pilkada. 

Berdasarkan hasil survei, diketahui faktor dominan penyebab pelanggaran netralitas ASN adalah ikatan persaudaraan (50,76 persen) dan motif ASN untuk mendapatkan karier yang lebih baik (49,72 persen). “Ikatan persaudaraan menjadi penyebab utama pelanggaran netralitas ASN, khususnya di wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Sumatra, dan Kalimantan,” ungkap Agus dalam perilisan survei pada webinar “Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024”, Kamis (16/12/2021).

Selain itu, beberapa pihak yang paling memengaruhi ASN untuk melanggar netralitas, di antaranya tim sukses (32 persen), atasan ASN (28 persen), dan pasangan calon (24 persen). Agus juga menambahkan, 62,7 persen responden menyatakan kedudukan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyebabkan ASN sulit bersikap netral. Kepala daerah sebagai PPK dalam hal ini memiliki kewenangan dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian, serta pembinaan Manajemen ASN. Maka dari itu, pada hasil survei menemukan sebanyak 51,16 persen responden menginginkan hak politik ASN dicabut.

Terkait adanya fenomena para penjabat/pelaksana tugas kepala daerah yang memihak, data menunjukan pada Pilkada tahun 2020 terjadi pelanggaran netralitas ASN pada 109 daerah dari total 137 daerah yang dipimpin oleh penjabat/pelaksana tugas kepala daerah. Sementara pada Pilkada 2024, terdapat sebanyak 271 daerah yang akan dipimpin oleh penjabat/pelaksana tugas seiring dengan berakhirnya masa jabatan para kepala daerah. “Data ini menunjukkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan integritas dan komitmen calon penjabat/pelaksana tugas kepala daerah dalam menegakkan netralitas ASN” tegas Agus.

Agus mengemukakan, pemerintah perlu lebih serius mengantisipasi politisasi birokrasi dalam menyambut tahun politik 2024. “Visi reformasi birokrasi Indonesia menuju birokrasi kelas dunia sulit untuk diwujudkan apabila ASN tidak profesional dan birokrasi tidak independen,” jelas Agus. 

Di samping itu, Sekretaris Umum Forsesdasi, Muhammad Idris, mengungkapkan, selama ini kepentingan politik sangat mengintervensi birokrasi di Indonesia. “Kami para Sekda memahami betul permasalahan netralitas ini sangat terkait dengan adanya intervensi politik. Tidak ada keamanan dan kenyamanan birokrat dalam bekerja selama PPK masih dijabat oleh pejabat politik,” ungkap Idris.

Selanjutnya, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menyatakan, sanksi kepada pasangan calon tidak efektif karena regulasi yang ada saat ini lebih berfokus pada pemidanaan pasangan calon. Sementara itu sanksi administratif lebih memberikan efek jera bagi pasangan calon karena dapat sangat berpengaruh terhadap hasil pemilihan. “Paslon lebih takut tidak bisa mengikuti pemilihan atau tidak terpilih di pemilihan”, ujar Titi.

Sementara itu, Tenaga Ahli Bawaslu RI Abdullah Iskandar menyampaikan, ASN bukan hanya menjadi objek pengawasan tapi juga perlu menjadi subjek yang bisa berperan aktif memantau pelanggaran netralitas ASN. Koordinasi intensif antar-instansi dalam pengawasan netralitas ASN pada Pemilu 2024  perlu ditingkatkan. “Pencegahan menjadi kunci pengawasan saat ini untuk meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN ke depan mengingat tahapan Pemilu 2024 sangat panjang,” kata Abdullah. 

Sebagai informasi, survei ini dilakukan secara online terhadap ASN di 270 daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode stratified random sampling kepada 10.617 responden yang tersebar secara proporsional pada jenjang jabatan mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Fungsional, dan Pelaksana selama kurun waktu 1 - 30 Juli 2021. (NKKNET/Humas KASN)