Kegiatan pilot project indeks maturitas penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku (NKK) di Pemerintah Provinsi Aceh sudah memasuki tahap kedua. Pemprov setempat diketahui telah memenuhi 16 dari 19 subkriteria penilaian indeks maturitas NKK. Oleh karena itu, KASN mendorong agar tiga subkriteria lainnya segera dapat dipenuhi oleh Pemprov Aceh sebelum verifikasi akhir November mendatang.
Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan, SDM, dan Hubungan Kerja Sama Pemprov Aceh, Bukhori, mengatakan, sudah menjadi kewajiban seluruh ASN untuk mentaati NKK sesuai dengan peraturan perundangan dan core values BerAKHLAK."Terima kasih atas dipilihnya Provinsi Aceh sebagai instansi pemerintah dalam pilot roject serta atas dorongan bagi penguatan NKK yang dilakuakan oleh KASN," ujar Bukhori, Jumat (22/10/2021).
Diketahui, Majelis Kode Etik Provinsi Aceh telah aktif melakukan sidang untuk menyelesaikan berbagai kasus kode etik dan disiplin ASN. Mereka juga baru saja mendapatkan penghargaan dalam kategori Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) tipe A dan berharap dapat selaras dengan hasil penilaian IM-NKK.
Asisten KASN, Nurhasni, kemudian mengapresiasi praktik baik penerapan budaya kerja “BEREH” yang memiliki kepanjangan Bersih, Rapi, Estetis, dan Hijau. Penerapan nilai BEREH ini menjadi fokus dari gubernur dan juga seketaris daerah Aceh. (nr/nqa)