Betapa tidak, sebagai isteri/suami sudah barang tentu tidak akan lepas dari kiprah pasangannya dalam aktivitas politik. Kalau seorang PNS terdaftar sebagai paslon, sesuai Undang-Undang No. 5/2014 tentang Apartur Sipil Negara (ASN), sudah tentu harus mengundurkan diri sebagai PNS. Dalam kenyataannya, banyak juga pasangan calon itu yang suami atau isterinya merupakan PNS.
Menyikapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur meminta kepada istri atau suami Paslon kepala daerah untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara. “ASN yang pasangannya maju dalam kontestan pemilihan serentak harus harus mengajukan cuti selama masa kampanye,” ujar Menteri Asman usai jalan santai bersama Walikota Bima Arya di Kota Bogor, Jumat (02/02).
Selain itu, para istri/suami yang berstatus PNS dilarang menggunakan antribut yang mengandung unsur politik serta dilarang menggunakan fasilitas milik negara. Saat mendampingi kampanye pasangannya, mereka juga dilarang berfoto bersama Paslon dengan berbagai macam atribut. “Untuk para istri atau suami dengan status PNS yang akan mendampingi suami saat kampanye boleh saja berfoto asal tidak menggunakan atribut partai maupun lainnya. Sebagai aparatur negara wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Asman.
Menteri mengingatkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur disebutkan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.
Menteri Asman juga menegaskan agar para ASN diseluruh Indonesia dapat bersikap dan menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. ASN harus tetap fokus bekerja, tidak terlibat dalam politik praktis. (HUMAS MENPANRB)