Jalankan Rekomendasi KASN, Pemkab Lebong Kembalikan 6 Pejabat Nonjob ke Posisi Semula

Berita
02 Mar 2022 - 09:16
Share

Pemerintah Kabupaten Lebong, Bengkulu, melantik enam pejabat eselon dua yang sebelumnya dinonjobkan pada 2021 lalu. Pelantikan yang digelar Jumat (25/2/2022) itu dilakukan dengan merujuk surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menginstruksikan supaya mengembalikan sejumlah pejabat tersebut ke posisi semula. 

"Januari 2022 ada laporan masuk dari teman-teman PNS di Kabupaten Lebong, melaporkan, mereka diberhentikan dari jabatannya tanpa memberikan alasan argumentasi yang jelas. Apa yang menjadi penyebab, teman-teman tidak paham, tidak tahu, bahkan secara aturan mereka tidak melanggar disiplin, tidak melanggar peraturan perundang-undangan sehingga dari situlah mereka melapor ke KASN," terang Asisten KASN, Sumardi, kepada Humas KASN, Selasa (1/3/2022).

Atas laporan tersebut, KASN selanjutnya mengklarifikasi pelapor dan terlapor, dalam hal ini adalah Pemkab Lebong. Klarifikasi berjalan panjang karena turut ditemukan adanya pelanggaran sistem merit lainnya. Bupati beserta Sekda Lebong kemudian datang langsung ke KASN untuk menemukan jalan tengah atas persoalan yang ada. 

KASN mendorong supaya tata kelola birokrasi di Pemkab Lebong dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. "Inilah bagian dari awareness atau kepedulian KASN sesuai fungsi yang ada untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tata birokrasi di daerah. Karena memang banyak hal di pemerintah kabupaten/kota di Bengkulu memang di antaranya ada pengaduan. Langkah Bupati kita apresiasi karena beliau taat dan patuh terhadap rekomendasi KASN," ungkap Sumardi.  

"Mudah-mudahan ini menjadi role model PPK untuk tidak malu atau tidak merasa kalah atau martabatnya turun ketika harus menjalani rekomendasi KASN," imbuhnya. 

Langkah Penegakan Aturan

Di sisi lain, upaya KASN mengawal implementasi sistem merit di Lebong menurut Komisioner KASN, Dr. Rudiarto Sumarwono, menjadi bentuk konkret penegakan peraturan yang berlaku. Sebab, dalam klarifkasi panjang KASN, ditemukan beberapa pelanggaran lainnya, seperti mutasi, penurunan, pemberhentian, dan promosi jabatan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Sebagai lembaga pengawas, KASN tetap berpegang kepada berbagai peraturan perundangan yang ada terkait manajemen ASN, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Permenpan Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 52 tahun 2020 tentang Pengisian JPT di masa pandemi COVID, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 yang telah diperbarui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS," Rudiarto menyebutkan kepada Humas KASN, Selasa (1/3/2022). 

Komisioner KASN mengatakan, permasalahan manajemen ASN di Pemkab Lebong belum usai kendati telah ada tindak lanjut dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). KASN akan terus memonitor tindak lanjut dari PPK terkait rotasi ASN lainnya. "Sesuai SOP, KASN satu bulan lagi setalah sekarang, kami mungkin akan mengeluarkan penegasan kembali."

Rudiarto kemudian berpesan, supaya pemerintah daerah terus berkomunikasi dengan KASN terkait teta kelola ASN di instansi mereka. Di satu sisi, ia meminta supaya para ASN tidak takut untuk melapor jika menemukan atau mengalami pelanggaran sistem merit. 

"Jika ada pelanggaran sistem merit, (seperti) penonjoban, pendemosian yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, silakan dilaporkan ke KASN. Kami siap melakukan tindak lanjut dalam menerapkan manajemen ASN sebaik-baiknya," ujar Komisioner.  (NQA/HumasKASN)

--------------------------------------------

Jika Anda mendapati pelanggaran sistem merit, silakan melapor ke lapor.kasn.go.id. Laporan pengaduan Anda akan diverifikasi oleh admin Lapor KASN untuk dapat ditindaklanjuti oleh Tim Pemeriksa dan Pimpinan KASN.