Kegiatan kampanye diawali dengan deklarasi netralitas ASN yang dikuti lebih dari 1275 peserta di jaringan virtual, yang terdiri dari para Kepala Daerah, Sekda, Kepala BKD/BKPSDM, Pimpinan Bawaslu Daerah, Inspektorat, Kanreg BKN dari 270 wilayah yang menyelenggarakan Pilkada. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN (Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, Bawaslu) serta dari LSM dan awak media. Dalam pelaksanaan kegiatan ini digelar diskusi panel dengan pembicara Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua KPK RI Firli Bahuri, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, dan Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh KASN per 30 September 2020 terdapat 694 Pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran Netralitas. Sebanyak 492 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran Netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru kepada 256 ASN atau 52%.
Menanggapi data tersebut, Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro menjelaskan bahwa fenomena rendahnya tindaklanjut rekomendasi KASN oleh PPK yang dijabat Gubernur, Bupati, Walikota, Menteri dan Kepala Badan menjadi permasalahan lama dan perlu menjadi perhatian dari berbagai pihak, termasuk oleh Wakil Presiden RI selaku Ketua Komite Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Siti Zuhro Peneliti Utama dari LIPI juga sepakat untuk mendukung penguatan KASN sebagai lembaga Pengawas Sistem Merit, Kode Etik, Perilaku dan Netralitas ASN. “KASN dalam usianya yang masih muda, perlu diperkuat lembaga dan kewenangannya, sehingga perannya sebagai penegak peraturan semakin efektif”, ujar Siti.
Pembicara lain Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menegaskan bahwa terus mendukung KASN dalam pengawasan dan pembinaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN. Penegakan hukum (law enforcement) adalah kata kunci dalam pengawasan netralitas ASN, yaitu rendahnya pemberian sanksi bagi pelanggar netralitas ASN, dan atas hal tersebut kehadiran KASN menjadi strategis. Komisi II berkomitmen tetap menjaga eksistensi KASN. “Komisi II sepakat memperkuat KASN, kami sedang merumuskan KASN semakin hari semakin kuat, dengan didukung oleh juga SDM yang kuat, berintegritas dan penuh reputasi” ungkap Doli.
5 jenis jabatan tertinggi yang melanggar adalah: Jabatan Pimpinan Tinggi (26.1%), Jabatan Fungsional (25.8%), Pelaksana (13.8%), Administrator (13.7%) dan Kepala Wilayah (camat/lurah) sebesar (9.5%). Sebagai indikasi awal bahwa pelanggaran netralitas ASN sudah mengkhawatirkan karena JPT masih bertahan sebagai 3 besar jabatan yang paling banyak melanggar.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tren pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para Kepala Daerah banyak terjadi di tahun Politik, bahkan pada pilkada serentak 2018 terdapat 29 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. “KPK selama ini ikut dalam melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemilihan daerah, KPK pantau juga Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang mencoba menyalahgunakan wewenangnya dalam ikut kegiatan dukung mendukung paslon tertentu dengan berbagai modus, termasuk modus penanganan pandemi covid19” tegas Firli.
Dengan telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama tentang Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada 2020 oleh 5 Kementerian/Lembaga menjadi kabar baik bagi daerah penyelenggara Pilkada. Keberadaan SKB tersebut dapat menjadi panduan dan petunjuk praktis dalam mengawasi netralitas ASN.
“Saya sebagai kepala daerah 2 periode sangat merasakan bahwa netralitas ASN dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik, saya berkeyakinan pada dasarnya ASN yang mencoba mencari perhatian melalui terlibat politik praktis adalah ASN yang tidak kompeten” ujar Irwan Prayitno. Disampaikan juga oleh Irwan Prayitno selaku Gubernur, bahwa Pemprov Sumatera Barat berkomitmen mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas praktik pelanggaran netralitas ASN.
Kegiatan ini sebagai puncak Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang sebelumnya sudah dilaksanakan 3 tahap dan menjadi salah satu program pencegahan yang dilaksanakan oleh KASN, diharapkan melalui kegiatan ini dapat membangun kesadaran, kemauan dan tanggung jawab ASN, berkenaan dengan etika dan perilaku imparsialitas, yaitu tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan, serta bebas dari pragmatisme politik (nkknet/humas)