Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan sistem merit di segenap instansi pemerintah di Provinsi Bengkulu supaya dapat mencapai target minimal kategori Baik. Hal itu terkait dengan hasil data pengawasan KASN terbaru yang menunjukkan seluruh instansi pemerintah di Bengkulu belum mencapai target tersebut.
Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Sri Hadiati Wara Kustriani, berharap melalui kegiatan audiensi dengan para Sekretaris Daerah se-Provinsi Bengkulu ini dapat menumbuhkan kesadaran dan perhatian mengenai urgensi penerapan system.
“Kita ketahui bersama bahwa komitmen PPK (pejabat pembina kepegawaian) dan PyB (pejabat yang berwenang) sangat penting dalam keberhasilan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di instansi pemerintah. Reformasi birokrasi yang kapabel dan berdaya saing sebagaimana yang dicita-citakan oleh Presiden Joko Widodo tidak akan terwujud tanpa adanya komitmen tersebut,” terang Sri Hadiati dalam Audiensi Penilaian Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Bengkulu, Rabu (22/2/2023).
Selanjutnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK, Amier Arief, menggarisbawahi bahwa sistem merit perlu diterapkan di instansi pemerintah sebagai strategi pencegahan korupsi di birokrasi. Penilaian MCP (Monitoring Center for Prevention) oleh KPK salah satunya menjadikan manajemen ASN sebagai salah satu indikator untuk melihat potensi korupsi.
Selang sehari berikutnya, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Mugi Syahriadi, memberikan asistensi secara teknis dengan menjelaskan tiap aspek dalam kebijakan sistem merit. Hal tersebut mengingat masih banyak instansi pemerintah di Bengkulu yang belum selesai melakukan input data ke dalam aplikasi SIPINTER.
”Dari total 11 instansi pemerintah, tiga sudah terverifikasi, satu belum melakukan input, enam sedang melakukan input, satu selesai input. Untuk itu, sebagai awal untuk melakukan perbaikan, diperlukan penyusunan SK Tim Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit. SK tersebut sebagai dasar untuk melakukan pembagian tugas antar OPD untuk mempercepat penerapan sistem merit. Misalnya BKD atau BKPSDM berperan sebagai sekretariat berkoordinasi dengan Baigan Organisasi sebagai penyusun peta jabatan,” ungkap Mugi Syahriadi, Kamis (23/02/2023).
Di samping itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, mengatakan asistensi kali ini menjadi momentum seluruh instansi pemerintah untuk mempelajari kekurangan dokumen yang perlu disampaikan di aplikasi Sipinter.
“Capaian penerapan sistem merit instansi pemerintah di wilayah Bengkulu masih belum maksimal.”
Saya berharap melalui kegiatan fasilitasi KASN hari ini dapat memberi pemahaman kepada instansi pemerintah terkait substansi dan teknis bukti dokumen yang perlu disampaikan di dalam aplikasi SIPINTER. Selanjutnya kami harap tidak hanya berhenti pada penyampaian dokumen, namun lebih jauh dapat diterapkan”, pungkas Gunawan. (nh/nqa)