Denpasar – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto, menyerahkan penghargaan hasil pengukuran Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (IM NKK) ASN secara langsung kepada Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster, Rabu (6/7/2022). Penghargaan tersebut diberikan setelah Pemprov Bali berhasil meraih predikat 'Tinggi' pada pengukuran IM NKK yang berlangsung tahun 2021 lalu dengan total nilai akhir 225 dan indeks 0,75.
"Proses piloting project berlangsung dengan baik sehingga dalam kesempatan ini KASN mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi komitmen Gubernur Bali dan jajaran dalam mengikuti setiap proses tahapan, mulai dari sosialisasi awal, pembentukan tim internal, verifikasi hingga klarifikasi," ungkap Agus dalam sambutannya.
Ketua KASN menjelaskan, ada beberapa catatan positif yang membuat Pemprov Bali layak mendapatkan predikat 'Tinggi' IM NKK. Pertama, kebijakan internal mengenai nilai dasar telah disusun secara normatif dan mempertimbangkan kondisi lingkungan, keanekaragaman sosial, dan budaya Bali sesuai visi pemerintah setempat, Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Penerapan budaya kerja yang menjadi nilai dasar ASN Pemprov Bali berdasarkan nilai SAT KERTHI (semangat, akuntabel, tulus, komitmen, efektif, teladan, harmonis, dan inovatif) telah dimuat dalam Pergub 64 Tahun 2020 tentang sistem merit.
Kedua, Pemprov Bali juga telah berinovasi dalam proses internalisasi, institusionalisasi, dan eksternalisasi penerapan NKK melalui berbagi inspirasi, bincang santai, people of the month, dan kompetisi ASN berprestasi. Kegiatan tersebut berdampak positif pada tingkat pemahaman ASN Pemprov Bali mengenai NKK yang meningkat secara signifikan sesuai survei di 39 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
"Whistle Blowing System (WBS) juga telah ditetapkan, dan mekanisme penanganannya telah berjalan dengan baik. Pengelolaannya dilakukan melalui sistem aplikasi WBS yang dikelola oleh pemerintah provinsi sendiri dan juga terdapat sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor) yang terintegrasi dengan E-Lapor instansi pusat," imbuh Agus.
Di samping itu, Pemprov Bali juga menjadikan penilaian kepatuhan ASN terhadap NKK sebagai dasar pertimbangan dalam promosi, mutasi, dan penilaian kinerja ASN, sebagaimana tertuang dalam Perka BKD Nomor 2 Tahun 2020 tentang pedoman manajemen talenta PNS Pemerintah Provinsi Bali.
Lebih lanjut, KASN saat ini sedang memperbarui instrumen penilaian yang akan digunakan sebagai alat pengukuran pelaksanaan NKK.
"Kami terus melakukan harmonisasi dan transformasi IM-NKK sebagai subsistem Indeks Sistem Merit sehingga lebih terintegrasi sebagai sistem Reformasi Birokrasi. Demikian halnya dengan kebijakan core values Ber-AKHLAK dan Pedoman Perilaku ASN yang saat ini peraturannya masih dalam tahap formulasi. Instansi pemerintah nantinya perlu melakukan penyesuaian peraturan teknis dan implementasi penerapan NKK,” jelas Agus.
Gubernur Bali I Wayan Koster dalam kegiatan ini menyampaikan, predikat ‘Tinggi’ yang didapatkan Pemprov Bali menjadi motivasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Tentu saja ini akan menjadi motivasi buat saya sebagai gubernur untuk terus, pertama di internal provinsi Bali harus semakin baik. Yang kedua dalam posisi sebagai wakil pemerintah pusat saya juga harus mendorong pemerintah-pemerintah kabupaten/kota se-Bali untuk menerapkan sistem ini secara baik juga,” jelas Gubernur.
“Supaya tata kelola pemerintahannya secara menyeluruh termasuk administrasinya itu menjadi semakin baik dan memberi manfaat kepada masyarakat,” imbuhnya.
Pengukuran IM NKK merupakan langkah preventif KASN dalam mencegah pelanggaran NKK ASN melalui penetapan kebijakan, penerapan, penegakan, dan menjaga kesinambungan sistem NKK di instansi pemerintah. Hal tersebut mengingat pelanggaran NKK ASN saat ini masih tergolong tinggi, yaitu 159 kasus NKK, 2.496 kasus korupsi, 1.594 kasus dan pelanggaran netralitas.
“Ini menyebabkan citra birokrasi dan ASN menjadi negatif dengan indeks persepsi korupsi di peringkat 96 (2021), dan Government Effectiveness Index di peringkat 62 (2020). Tingginya angka pelanggaran NKK tersebut antara lain disebabkan oleh masih banyaknya instansi pemerintah yang belum memiliki peraturan NKK, yaitu sejumlah 151 IP (22%),” pungkas Ketua KASN. (NQA/HumasKASN)