KASN dan Kementerian PAN RB Kembali Siapkan SKB Terkait Pengawasan Netralitas ASN

Berita
24 Jun 2022 - 07:41
Share

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian PAN RB kembali menggodok rencana penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pengawasan netralitas ASN pada pemilu dan pilkada serentak 2024 mendatang, Jumat (24/6/2022). Dalam SKB tersebut memuat panduan pengawasan termutakhir yang merupakan hasil evaluasi dari SKB sebelumnya. Diharapkan, celah-celah dan kekurangan yang ditemukan dapat disempurnakan pada SKB ini. 

Menurut Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, penguatan kerja sama yang tertuang dalam SKB ini menjadi hal yang penting. Sebab, pada 2020-2021 terdapat 2.034 laporan pelanggaran netralitas ASN dan 1.596 atau 78.5% di antaranya dinyatakan terbukti bersalah. Melalui penguatan kerja sama, jumlah pelanggaran ke depannya diharapkan dapat terus ditekan. 

Di samping itu, Komisioner KASN, Arie Budhiman, menjelaskan bahwa sama seperti sebelumnya SKB ini akan melibatkan beberapa instansi pemerintah, yakni Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, dan Bawaslu. 

Menurutnya, perlu ditetapkan mekanisme penjatuhan sanksi oleh Menteri PAN RB dan Mendagri kepada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu juga perlu mempertegas peran para pihak dalam SKB untuk implementasi selanjutnya. 

Sementara, pihak Kementerian PAN RB yang diwakili Damayani Tyastianti dan Ronald Annas, menyatakan pihaknya siap mereview dan menyesuaikan SKB 5 K/L. Kementerian PAN RB juga siap mendukung penguatan anggaran pengawasan netralitas ASN yang merupakan Program Prioritas Nasional. (NQA/HumasKASN)