KASN dan Ombudsman Lanjut Bahas Kerja Sama untuk Tekan Pelanggaran ASN

Berita
06 Apr 2022 - 01:48
Share

Pembahasan kerja sama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman Republik Indonesia terus berlanjut. Kedua belah pihak mengadakan diskusi substansi untuk mencapai kesepahaman. 

Ketua KASN, Agus Pramusinto, berharap, pembahasan yang telah dimulai beberapa waktu lalu dapat mencapai kesepakatan dan MoU kerja sama dapat lekas diimplementasikan. Mengingat, sebagai lembaga pengawas, KASN dan Ombudsman memiliki tugas yang beririsan, yaitu menangani pengaduan terkait pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku; kesewenang-wenangan; mempersulit pelayanan; gratifikasi; suap; dan lain sebagainya. 

"Kolaborasi dan sinergitas ini saya harap bisa menghasilkan dan memperkuat peran KASN dan Ombudsman dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia dan pada 2024 nanti dapat terwujud," harap Ketua KASN.  

Di samping itu, Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, tidak memungkiri bahwa maladministrasi dalam pelayanan publik jamak terjadi di mana-mana. Dengan adanya niat kerja sama antara KASN dan Ombudsman, menurut Tasdik akan menekan angka pelanggaran secara efektif. 

"Di antara dua lembaga yang punya pengawasan ini, kalau ada masalah terkait ASN, mari kita duduk dengan spirit yang sama. Mari kita selesaikan dengan baik. Mungkin hasilnya akan lebih efektif," ungkap Wakil Ketua. 

Lebih lanjut, Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Arie Budhiman, mengatakan, KASN dan ORI saat ini perlu membangun narasi positif sebagai lembaga pengawas. 

"Beberapa pasal yang belum disepakati, mohon kita semua direspons dengan kebaharuan. Semangatnya adalah Whole Government. Pengawasan yang penting itu bukan berapa banyak kita menangani kasus, yang terpenting adalah pencegahan," tegas Arie. 

Sementara itu, dari pihak Ombudsman diwakili oleh Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi, Dwi Ciptaningsih, bersama tim. Dalam rencana kerja sama ini, Dwi menekankan poin percepatan penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi. 

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan draf rancangan kerja sama. Diskusi dipimpin oleh Asisten KASN, Nurhasni. Di samping itu, turut hadir Asisten KASN, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, Pangihutan Marpaung, Iip Ilham Firman, dan Rolly Rochmad Purnomo. (NQA/HumasKASN)