Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendorong segenap ASN di Pemerintah Provinsi Aceh terus menjaga netralitas jelang bergulirnya pemilihan umum. Hal tersebut berangkat dari adanya beberapa pengaduan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang masuk ke KASN dari Panitia Pengawas Pemilihan (panwaslih).
"Jaminan bagi ASN netral adalah dapat bermanfaat bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah, bagi birokrasi, bagi ASN, dan tentunya bagi masyarkat. Karena fungsi ASN adalah pelaksana kebijakan publik, menjadi pelayan publik, dan menjadi perekat dan pemersatu bangsa," ungkap Asisten KASN, Maria Ivonne Tarigan, dalam Sosialisasi Netralitas ASN di Provinsi Aceh, Kamis (12/10/2023).
Sementara itu, Anggota Panwaslih Aceh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Safwani, mengatakan pihaknya dan KASN terus berkolaborasi memproses kasus pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"ASN di Provinsi Aceh sudah membacakan ikrar netralitas ASN dan menandatangani pakta integritas untuk bersikap netral pada awal tahun 2023 di mana ini merupakan sebuah bentuk komitmen pimpinan untuk menjaga netralitas ASN Aceh," ujar Safwani. (NQA/HumasKASN)